Senin, 22 Desember 2025

Mantan Lurah Pancoranmas Tersangka Kerumunan, Segera ke Meja Hijau

- Jumat, 24 September 2021 | 09:59 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Tersangka mantan Lurah Pancoranmas berinisial Suganda akan segera ke meja persidangan. Hal ini setelah kasus kerumunan tersebut, telah P21 atau hasil penyidikan dinyatakan lengkap.

“Setelah proses tahap 2 di Kejaksaan Negeri Depok ini, sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk kita sidangkan,” tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat.

Rio menerangkan, pihaknya telah menerima tahap 2 tersangka dan barang bukti kasus Gelar Pesta Pernikahan Saat PPKM Darurat. S ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar acara resepsi pernikahan di hari pertama penerapan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021.

Tersangka diduga melanggar Pasal 14 UU RI No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP. 

"Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Depok untuk segera disidangkan," tutupnya. (rd/arn)

 

Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/wkwrdr-k28o

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X