RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait pengamanan saat malam tahun baru 2022. Salah satu kebijakan itu mal dan tempat hiburan hanya boleh beroperasional sampai pukul 22.00 WIB saat malam pergantian tahun.
"Untuk pergantian malam tahun baru ditiadakan pesta perayaan tahun baru. Kemudian untuk kegiatan kemasyarakatan yang hadirkan atau yang bersifat hiburan kemudian mal, tempat keramaian yang lain akan dibatasi untuk tutup jam operasional sampai pukul 22.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya.
Zulpan telah mewanti-wanti sanksi yang diberikan bagi mal dan tempat hiburan yang melanggar kebijakan. Salah sanksi itu bisa berupa pencabutan izin usaha.
"Ya kalau melanggar ya tentunya akan dicabut izin usahanya. Minimal dihentikan atau di-police line, seperti di Rabbithole itu," terang Zulpan.
Polda Metro Jaya melarang segala perayaan tahun baru di Jakarta. Kebijakan crowd free night (CFN) di 73 titik telah disiapkan saat malam pergantian tahun.
Baca Juga : Rama Si Pemalsu Kartu Vaksin dan Hasil Swab Dituntut Setahun Penjara
"Untuk pengamanan malam tahun baru itu akan diberlakukan crowd free night. Itu ada 73 titik yang akan diberlakukan untuk wilayah DKI, yaitu di Sudirman-Thamrin, sekitar Monas, dan beberapa wilayah," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan 73 titik crowd free night itu tersebar di enam wilayah di Jakarta. Enam wilayah tersebut berada di Jl Sudirman hingga kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).
"Jadi untuk lokasinya ada enam. Pertama ini Jl Sudirman, MH Thamrin, sekitaran Monas, kemudian Kemayoran, Asia Afrika, Kemang, Dharmawangsa, Senopati, Antasari serta BKT. Ini ada 73 titik yang akan kita lakukan sepanjang jalan ini yang diberlakukan crowd free night," ujar Zulpan.
Polisi akan mensterilisasi 73 titik itu mulai pukul 22.00 WIB. Tiap kegiatan masyarakat khususnya perayaan tahun baru akan dibubarkan.
"Jadi 73 titik itu akan dilakukan pembersihan pada pukul 22.00 WIB semuanya wajib kosongkan tempat-tempat yang mereka tempati, baik tempat hiburan atau tempat keramaian. Artinya, masyarakat tidak boleh lagi ada di situ," terang Zulpan. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=X8Xx7zg1-90
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB