Senin, 22 Desember 2025

Daftar 200 Barang yang Dilarang Ekspor Pemerintah Rusia

- Senin, 14 Maret 2022 | 11:30 WIB
Vladimir Putin.
Vladimir Putin.

RADARDEPOK.COM - Selama setahun penuh, yakni sampai tanggal 31 Desember 2022, Presiden Rusia Vladimir Putin memutuskan melarang ekspor ratusan produk Rusia. Berdasarkan keputusan, ada sekitar 200 barang yang dilarang ekspor.

Mengutip Kantor berita Rusia, TASS, barang-barang tersebut sebelumnya didapat Rusia dari impor. Namun untuk memasok kebutuhan dalam negeri usai sanksi barat berlaku, produk tersebut dilarang ekspor.

"Langkah ini diperlukan untuk memastikan stabilitas di pasar Rusia," tegas kabinet Rusia.

Peralatan medis hingga gerbong lokomotif Daftar barang yang dilarang ekspor mencakup peralatan teknis, telekomunikasi dan medis, kendaraan, mesin pertanian, dan peralatan listrik.

Lalu, gerbong dan lokomotif, kontainer, turbin, mesin pengolah logam dan batu, monitor, proyektor, konsol dan panel, serta komoditas lainnya. Daftarnya dibuat sesuai Keputusan Presiden Putin.

Baca juga : Kosan di Sawangan Digerebek Warga : Diduga jadi Tempat Prostitusi

"Keputusan itu dibuat sesuai dengan Keputusan Presiden tentang penerapan tindakan ekonomi khusus di bidang kegiatan ekonomi asing untuk memastikan keamanan Federasi Rusia," ucap kabinet pemerintahan.

Sebelumnya diberitakan, pembatasan keluar barang-barang tertentu dalam dekrit tentang langkah-langkah ekonomi asing khusus untuk memastikan keamanan Rusia.

Tidak hanya menentukan barang mana saja yang dilarang ekspor dan impor, pemerintah negara Rusia juga akan menentukan daftar negara bagian yang menerapkan keputusan larangan ekspor impor.

Daftar negara akan ditentukan dalam waktu dua minggu. Namun, pembatasan tidak mencakup produk atau bahan baku yang diangkut oleh warga negara Rusia untuk kebutuhan pribadi mereka.

Putin memerintahkan larangan akan diterapkan untuk produk tertentu atau perusahaan tertentu. Perusahaan tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh kabinet. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=eguBTk09EZc

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X