Senin, 22 Desember 2025

Jasa Pawang Hujan Juga Dikenakan Pajak Penghasilan, Jadi Wajib Laporan

- Rabu, 23 Maret 2022 | 11:38 WIB
Rara yang menjadi pawang hujan dalam ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika.
Rara yang menjadi pawang hujan dalam ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika.

RADARDEPOK.COM - Jasa pawang hujan masuk sebagai terutang pajak, dengan begitu pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal itu diungkapkan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Yustinus mengatakan, sang pawang hujan juga harus melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan.

"Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan," ungkap Yustinus, dikutip dari akun Twitter @prastow, Selasa (22/03).

Ia mengatakan, pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau WP orang pribadi (OP) yang menurut undang-undang (uu) wajib menjadi pemotong.

"Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri," jelas Yustinus.

Baca juga : Perdana, Kick Boxing Depok Pede Dua Emas di Porprov Jawa Barat

Belum lama ini, pawang hujan MotoGP Rara Istiani Wulandari sedang viral setelah melakukan aksi pada Minggu (20/03).

Ketika beraksi di dalam sirkuit, Rara sempat menggunakan mangkok emas. Sembari memutar-mutarkan dan memukulkan pengaduk pada mangkok emas, ia juga melafalkan doa. Dia terlihat beraksi selama setengah jam, di pinggiran sirkuit.

Rara merupakan perempuan kelahiran Papua. Namun penganut kejawen ini berdarah Jawa dan tinggal di Bali. Perempuan yang sudah malang melintang di pentas nasional ini belajar pawang dari kecil.

Ia mengatakan mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta per hari. Ia bertugas untuk menghalau dan menurunkan hujan selama gelaran MotoGP.

"Saya hanya dibayar Rp5 juta per hari," ucap Rara.

Ia mengatakan dipekerjakan oleh Mandalika Grand Prix Association (MGPA). Namun, Rara belum menjelaskan lebih lanjut berapa lama tepatnya ia disewa oleh MGPA.

"MGPA yang handle," imbuh Rara.

Berdasarkan informasi yang beredar di media, Rara disewa selama 21 hari. Jika dihitung, maka Rara mendapatkan bayaran hingga Rp105 juta. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=gL8EppaVbAo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X