RADARDEPOK.COM – Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) telah usai 31 Maret lalu. Senin (4/4), di Kota Depok masih tersisa sekira 75.586 wajib pajak (WP) pribadi yang belum melaporkan SPT. Berdasarkan data Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III, tercatat di triwulan III ada Rp770,25 milar dari target Rp3 triliunan lebih.
Plt Kepala Kanwil Jawa Barat III, Muhammad Ismiransyah M Zain mengatakan, saat ini di Depok ada dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Yaitu KPP Pratama Cimanggis dan KPP Pratama Sawangan. "Di depok ada dua KPP, saat ini mereka sudah menyetorkan data laporan SPT triwulan," katanya kepada Harian Radar Depok, Senin (4/4).
Dia mengungkapkan, di dua KPP Pratama yang ada di Depok, jumlah wajib pajak berjumlah 207.435. Terbagi dalam golongan wajib pajak pribadi yang sudah melaporkan SPT sebanyak 131.849 dan wajib badan sudah lapor SPT sebanyak 1.270. "Di KPP Pratama Cimanggis sampai dengan triwulan III Rp590,6 miliar dari target Rp2,47 triliun, sedangkan KPP Pratama Sawangan Rp179,65 miliar dari target Rp734,83 miliar," bebernya.
Dia memperkirakan, capaian pajak ini akan terus meningkat seiring bangkitnya perekonomian masyarakat setelah dilanda pandemi Covid-19 berkepanjangan. Dan dia yakin target yang sudah ditentukan bisa tercapai. Pelaporan SPT saat ini sangat mudah dengan eFiling, jika memerlukan bantuan pun dapat mengajukan konsultasi secara online melalui whatsapp KPP yang tersedia di pajak.go.id/unit-kerja, livechat pajak.go.id, twitter @kring_pajak dan telepon 1500200. "Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tepat waktu," bebernya.
Dia menambahkan, wajib pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa denda seratus ribu rupiah. "Ayo laporkan SPT tepat waktu. Pajak kita untuk kemajuan pembangunan negeri," tegasnya.
Perlu diketahui, sebanyak 11,46 juta wajib pajak (WP) telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 31 Maret 2022 pukul 00.01 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, jumlah tersebut terkesan menurun dibanding 2020 yang sebanyak 14,6 juta dan 15,34 juta di tahun 2021.
"Kalau dilihat dari jumlah, kesannya menurun karena belum dihitung hingga akhir tahun, tapi jika dibandingkan periode yang sama di tahun lalu, meski tipis, alhamdulillah naik 0,03%," ungkapnya dalam jumpa pers virtual, Senin (4/4).
Adapun rincian SPT yang telah diterima adalah sebanyak 11,16 juta SPT WP Orang Pribadi dan 294,25 ribu SPT WP Badan. "SPT WP Badan sendiri batas pelaporannya masih hingga akhir April 2022, jadi belum banyak data yang masuk," bebernya.
Pada tahun ini, lanjut Neilmaldrin, para WP lebih banyak yang menggunakan fasilitas pelaporan SPT secara daring (online). Terpantau 96% SPT dilaporkan melalui e-filing, e-form, dan e-SPT, sementara pelaporan manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya 4%.
"Namun, perlu diingat bahwa data yang masuk sejauh ini masih merupakan data dashboard. Jadi, jumlah pelaporan hingga 31 Maret 2022 masih bisa lebih banyak lagi. Walaupun di jam 00.00 SPT dari WP tidak masuk lagi, tapi ketika reporting ke dashboard saya, ada waktu lag, jadi kemungkinan ada tambahan lagi," bebernya.
Adapun angka 11,46 juta SPT yang telah dilaporkan setara dengan 60,33% dari target pelaporan. "Diharapkan hingga akhir tahun 2022 pelaporan SPT mencapai seluruh target, karena pelaporan SPT tahunan WP Badan masih berjalan," tutup Neilmaldrin.(dra/rd)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Fahmi Akbar