Senin, 22 Desember 2025

Ternyata Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Selama Libur Lebaran

- Selasa, 26 April 2022 | 13:16 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Selama, cuti Lebaran tahun 2022 mulai 29 April hingga 6 Mei 2022, Polda Metro Jaya tetap memberlakukan kebijakan ganjil-genap (gage) di ruas jalan Jakarta.

"Gage Jakarta mah nggak ada perubahan, tetep aja," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di GBK, Jakarta Pusat, Senin (25/04).

Gage di 13 ruas jalan diberlakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Adapun ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Berikut rincian ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap:

  1. Jalan MH Thamrin

  2. Jalan Jenderal Sudirman

  3. Jalan Sisingamangaraja

  4. Jalan Panglima Polim

  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

  6. Jalan Tomang Raya

  7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

  8. Jalan Gatot Subroto

  9. Jalan MT Haryono

  10. Jalan HR Rasuna Said

  11. Jalan DI Panjaitan

  12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

  13. Jalan Gunung Sahari


Belakangan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo meralat informasi dan mengatakan bahwa aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran.

"Gage tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (25/04).

Tilang ganjil genap di Jakarta sebagian ditindak secara otomatis melalui kamera e-TLE. Polisi meminta masyarakat mengabaikan surat tilang apabila kena tilang eletronik ganjil genap pada kurun waktu tersebut di atas.

"Khusus untuk program ganjil genapnya kita akan hentikan. Kalau ada yang terkirim surat diabaikan aja, karena Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak diberlakukan," imbuhnya. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=XYfzRAP51_I

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X