Senin, 22 Desember 2025

Jadi DPO, KPK Rilis Ciri-ciri Mardani H Maming

- Selasa, 26 Juli 2022 | 17:57 WIB
KPK memamerkan foto serta ciri-ciri Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
KPK memamerkan foto serta ciri-ciri Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

RADARDEPOK.COM, JAKARTA - KPK memamerkan foto serta ciri-ciri Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya misalnya tinggi badan 168 cm," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Selasa (26/07).

Ali menyebut Maming memiliki kulit sawo matang dan memiliki postur tubuh dengan berat sekitar 75 Kg.

"Rambut hitam warna kulit sawo matang atas nama Mardani H Maming," jelas Ali.

Mardani Maming merupakan pria kelahiran Batulicin, 17 September 1981. Mardani Maming disebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai Bupati.

Mardani disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK juga menyertakan nomor telpon jika ada yang melihat atau mengetahui Maming, yakni (021) 25578300 ext 7171.

Sebelumnya, Mardani H Maming resmi menjadi buron KPK. Mardani H Maming dianggap tidak kooperatif dan sempat akan dijemput paksa KPK pada Senin (25/07). Namun, KPK tidak menemukan Maming.

"KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif, Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/07).

Mardani Maming melawan KPK lewat praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dia meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah. Sidang putusan praperadilan Maming akan digelar besok. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/6YKgAGuwsaA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X