Senin, 22 Desember 2025

Ferdy Sambo Undur Diri dari Polri, Sidang Etik Jalan Terus 

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 07:01 WIB
Irjen Ferdy Sambo ketika diperiksa Bareskrim. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
Irjen Ferdy Sambo ketika diperiksa Bareskrim. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RADARDEPOK.COM - Ada kabar terbaru terkait Irjen Ferdy Sambo. Rabu (24/8), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Surat pengunduran diri itu telah diterima Kapolri. “Ya, ada suratnya,” kata Listyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8).

Meski demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengaku masih mempertimbangkan permohonan pengunduran diri tersebut. Sebagai anggota Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo harus menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik dan profesi. “Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya,” tegas Listyo.

Baca Juga : Jenderal Listyo Sigit Prabowo Usut Kaisar Sambo dan Konsorsium 303

Saat ini, Ferdy Sambo tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Jawa Barat.  Sementara, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamis (25/8), sekitar pukul 09:00 WIB, yang dilakukan tertutup.  “(Sidang etik digelar) secara tertutup,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (24/8).

Dedi menyebutkan, Sidang KKEP terhadap Ferdy sambo dilaksanakan di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. ’’Info dari Wabprof, besok Sidang KKEP FS pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri,” kata Dedi.

Baca Juga : Alhamdulillah, DBD di Depok Turun 204 Kasus

Jenderal bintang dua itu menyebutkan, sidang etik tersebut akan dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Menurut dia, sidang kode etik Ferdy Sambo berjalan bersamaan dengan proses penyidikan pidananya. Dalam artian, sidang etik dapat dilakukan sebelum sidang pidananya selesai (inkrah) atau tidak perlu dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang inkrah. “Enggak, ini berlaku paralel. Sidangnya (pidana) jalan, sidang etiknya juga jalan,” kata Dedi.

Ferdy Sambo melaksanakan KKEP atas perbuatannya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia dan istrinya Putri Candrawathy, dua ajudannya Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal Wibowo serta sopirnya Kuat Ma’aruf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Sidang KKEP untuk menentukan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga : Keren, Imam Budi Hartono Bina Organisasi Bentukan Sandiaga Uno di Depok

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Polri melaksanakan sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo. Sugeng menjelaskan sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, keputusan pelaksanaan sidang etik tersebut merupakan kewenangan Ketua KKEP.

Dalam aturan yang sama untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap perwira tinggi (pati), KKEP akan dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Sementara posisi Wakil Ketua KKEP akan diisi oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.

Oleh sebab itu, dirinya mendesak agar Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dan AS SDM Polri Irjen Pol. Wahyu Widada untuk menetapkan sidang etik terhadap Sambo dilaksanakan secara terbuka.

Kendati demikian, Sugeng meminta kepolisian untuk mempersiapkan teknis pelaksanaan sidang secara terbuka sehingga meskipun dapat disaksikan publik, sidang tetap dapat berjalan dengan tertib dan lancar. “Untuk menjaga ketertiban sidang memang harus diatur sedemikian rupa agar tata tertib sidang dapat terpenuhi,” katanya.

https://www.youtube.com/watch?v=75T2qAVWdJk&t=15s

Brigadir J diduga tewas karena ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Adapun Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.

Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.

Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf. Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.(JPC/rd)

Editor : Fahmi Akbar 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X