Senin, 22 Desember 2025

Ditenggat 6 September, Parpol di Depok Bisa Dicoret dari Pemilu

- Rabu, 31 Agustus 2022 | 08:10 WIB
Komisioner Bawaslu Kota Depok
Komisioner Bawaslu Kota Depok

RADARDEPOK.COM – Ini ancaman buat 23 partai politik (Parpol) di Kota Depok. Adanya temuan 4.216 ganda eksternal di seluruh parpol, bisa membuat parpol tidak lolos mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Masalahnya, tenggat waktu yang diberikan pembenahan data sampai 6 September, sebelum penyerahan rekapitulasi data Parpol peserta pemilu ke KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Sobarna mengatakan, saat ini proses verifikasi diperpanjang sampai 6 September 2022. “Verifikasi Adminsistrasi (Vermin) tingkat kabupaten/kota sampai 6 September, sedangkan penyerahan rekapnya ke provinsi 7–8 September,” kata Nana kepada Harian Radar Depok, Selasa (30/8).

Baca Juga : Waduh, Angkot di Depok Diduga Promosikan Judi Online

Dia mengungkapkan, waktu verifikasi bagi parpol hanya sampai 3 September, sementara 4-5 September digunakan untuk klarifikasi keanggotaan. “Dua hari disediakan waktu untuk klarifikasi keanggotaan parpol jika terdapat anggota yang terdaftar di dua parpol atau lebih,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Depok, Kholilullah Pasaribu menambahkan, sampai saat ini pihaknya mendata ada temuan 4600-an anggota parpol di Depok yang dinyatakan berdata ganda. Jumlah tersebut tersebar di seluruh Parpol yang ada di Depok. Pihaknya meminta parpol dan anggotanya untuk melakukan perbaikan data sebelum jatuh tempo verifikasi. “Tidak ada sanksi dalam verifikasi ini, hanya ada langkah–langkah yang bisa diambil jika sampai tenggat waktu belum ada perbaikan data anggota Parpol,” bebernya.

Dia menyebutkan langkah–langkah yang ditempuh dalam verifikasi ini antara lain, jika tidak ada partai yang menyatakan anggota ganda eksternal. Maka anggota tersebut dicoret dari parpol. Kemudian, jika hanya satu partai yang mengklaim data anggota berdata ganda maka anggota tersebut sah dihitung sebagai anggota partai yang mengajukan klaim.

“Terakhir, jika ada dua partai atau lebih yang secara bersamaan mengklaim keanggotaan seorang anggota, maka ini yang akan kita klarifikasi langsung. Saat proses ini kami akan meminta anggota  itu untuk memilih salah satu Parpol sebagai partainya,” tuturnya.

Dia mengaku, sampai saat ini jumlah data ganda belum mengalami perubahan. Akan tetapi, pihaknya akan terus mendorong parpol di Depok untuk memperbaiki data keanggotaan mereka. “Belum ada perubahan, karena kami menunggu batas waktu sampai 3 September,” katanya.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok, Luli Barlini menuturkan, berdasarkan  Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, tidak ada sanksi bagi parpol yang belum melakukan perbaikan data saat proses verifikasi. Akan tetapi jika  ada temuan data ganda yang belum diperbaiki sampai batas waktu yang ditentukan, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota Depok dan Bawaslu Jawa Barat. “Tidak ada sanksi, tapi kalau tidak melengkapi data, berarti partai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gagal jadi peserta pemilu,” tegasnya.

Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini sedang dalam tahap klarifikasi soal kegandaan data eksternal partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024. Data ganda eksternal merupakan sebutan bagi keanggotaan data ganda seseorang, di mana nomor induk kependudukannya (NIK) terdaftar di lebih dari satu partai politik.

"Saat ini (KPU) sedang memberikan kesempatan bagi partai politik yang keanggotaannya ganda eksternal untuk melakukan klarifikasi. Hal tersebut kemarin kami sudah tuangkan dalam revisi keputusan kami, baik nomor 259 maupun 260," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Selasa (30/8).

Idham menyampaikan, verifikasi administrasi di 34 provinsi sudah mencapai 100 persen sejak 3 hari yang lalu. "Sekarang masa untuk memberikan kesempatan untuk klarifikasi (kegandaan data eksternal)," ucapnya. Penelitian soal kegandaan data eksternal ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, tepatnya dalam pasal 31 ayat (1) huruf c, pasal 36 ayat (6) , pasal 38 ayat (4), pasal 39 ayat (1), serta pasal 40 ayat (2).(dra/rd)

Jurnalis : Indra Abertnego Siregar

Editor : Fahmi Akbar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X