RADARDEPOK.COM, BEKASI – Seorang tersangka produsen tembakau sintetis ditangkap anggota Polres Metro Bekasi, di Kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Tembakau sintetis diedarkan pelaku berinisial MR (23) di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 847 tembakau sintetis alias tembakau gorila.
“Kami sita juga 797,59 gram bibit sintetis dan barang-barang lain, seperti alkohol, pewarna makanan, bekas tembakau melon, dan lainnya,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya.
Nilai tembakau sintetis tersebut ditaksir mencapai Rp1 miliar. Karena, tiap gram tembakau sintetis tersebut dijual kurang-lebih Rp1 juta.
“Atas penangkapan ini kita bisa menyelamatkan 70.000 jiwa. Dan dari bahan baku 797 gram ini bisa menjadi tembakau sintetis 79 kilogram,” terangnya.
Twedi melanjutkan tembakau sintetis ini dijual di wilayah Kabupaten Bekasi. Sebagai produsen, tersangka beraksi seorang diri.
“Pasal yang kita terapkan adalag Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika. Hukuman penjara bisa 6 sampai 20 tahun,” pungkasnya. ***