Minggu, 21 Desember 2025

Alhamdulillah, Wakaf SAI Terima SK Ijin Nazhir Wakaf Uang dari BWI

- Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:52 WIB
Yayasan Wakaf Sekolah Alam Indonesia (SAI) secara resmi mendapatkan legalitas sebagai nazhir wakaf uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), dengan nomor registrasi 3.3.00463.
Yayasan Wakaf Sekolah Alam Indonesia (SAI) secara resmi mendapatkan legalitas sebagai nazhir wakaf uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), dengan nomor registrasi 3.3.00463.

RADARDEPOK.COM Yayasan Wakaf Sekolah Alam Indonesia (SAI) secara resmi mendapatkan legalitas sebagai nazhir wakaf uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), dengan nomor registrasi 3.3.00463.

Penyerahan legalitas tersebut berlangsung dalam acara Penyerahan Surat Tanda Bukti Pendaftar Nazir (STBPN) dan Pembinaan Nazir Wakaf Uang, di Hotel Horison Bekasi, Kamis (24/10).

Baca Juga: 571 Mahasiswa Magang Vokasi UI Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Acara ini bertujuan memperkuat peran lembaga Nazir dalam mengelola dan mengembangkan wakaf uang di Indonesia, serta mengintegrasikan program-program Nazir dengan Gerakan Indonesia Berwakaf.

BWI secara resmi menyerahkan 22 STBPN kepada 22 Nazir dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Wakaf SAI. Penyerahan ini menjadi bentuk pengakuan resmi dan legalitas bagi para Nazir dalam pengelolaan wakaf uang, sekaligus menunjukkan komitmen BWI untuk mendukung pertumbuhan dan profesionalisme lembaga-lembaga Nazir di seluruh negeri.

Ketua BWI, Kamaruddin Amin, menggarisbawahi pentingnya kekokohan lembaga nazhir dengan sistem terstruktur, berperan sebagai jembatan antara wakif dan mauquf alaih.

Baca Juga: Integritas dan Akuntabilitas Kabinet Merah Putih

Kegiatan ini juga menjadi momen penting untuk pembinaan, dengan menghadirkan sesi-sesi yang membahas penguatan militansi lembaga Nazir serta tata kelola yang lebih profesional dan transparan,” terang Kamaruddin Amin.

Pentingnya kekokohan lembaga Nazir dengan sistem yang terstruktur sebagai jembatan antara wakif (pemberi wakaf) dan mauquf alaih (penerima manfaat wakaf),” Kamaruddin Amin.

Yayasan Wakaf Sekolah Alam Indonesia (Wakaf SAI) menyambut baik kepercayaan ini dan berkomitmen untuk mengelola wakaf uang dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan transparansi.

Baca Juga: Ternyata Begini Resep Bolu Marmer Jadul yang Lembut, Tidak Kering dan Tidak Seret di Tenggorokan.

"Kami akan terus ikut berperan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mensukseskan Gerakan Indonesia Berwakaf melalui Wakaf SAI, berapapun nominal Wakafnya," ujar Sekretaris Yayasan Wakaf SAI, Kharis Saefudin.

Dengan langkah ini, kata Kharis Saefudin, diharapkan wakaf dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan pendidikan dan kesejahteraan sosial. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X