RADARDEPOK.COM, KABUPATEN BEKASI -- Soal perusahaan yang disebut menjadikan 'staycation' sebagai syarat bagi karyawati yang ingin kontraknya diperpanjang, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan angkat bicara.
Dani Ramdan mengatakan, karyawan yang menjadi korban segera melaporkan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten.
“Dengan dasar laporan tersebut tentunya kami akan bisa lebih cepat, dan akurat menindaklanjutinya,” ungkap Dani dikutip dari rbg.id (group radardepok.com), Rabu (3/5).
Baca Juga: Peringati Nuzulul Qur’an di Tambun Selatan, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Sampaikan Ini
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan pernyataan akun Twitter @miduk17 yang menyebut salah satu perusahaan di Cikarang yang disebut mensyaratkan ‘staycation’ kepada karyawatinya agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Dalam pernyataannya tersebut, Jhon menyebut bahwa salah satu perusahaan di Cikarang mensyaratkan karyawatinya untuk staycation atau liburan di hotel bila ingin memperpanjang kontrak.
“Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” tulis Jhon pada cuitannya.
Baca Juga: Imunisasi Polio Cikarang Utara Sasar 28.348 Balita, Berikut Ini Rinciannya
Bahkan, Jhon juga menuliskan bahwa persyaratan staycation untuk perpanjangan kontrak itu sudah bukan rahasia umum perusahaan lagi dan hampir seluruh karyawan mengetahuinya.
Ia juga menambahkan bahwa hal itu akan segera terungkap ke publik
“Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu. Saya yakin tak lama lagi akan ada yang berani speak up, lalu membongkar oknum perusahaan tersebut,” terangnya. ***