bekasi-raya

Ribuan Pakaian dan Barang Bekas Impor Dimusnahkan, Mendag Ungkapkan Ini

Selasa, 28 Maret 2023 | 22:53 WIB
DIMUSNAHKAN: Pakaian dan barang bekas yang dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Ditjen Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara, Selasa (28/3). FOTO: POJOKSATU.ID

RADARDEPOK.COM, BEKASI – Tujuh ribu bal pakaian dan barang bekas dimusnahkan di Kantor Tempat Penimbunan Pabean Dirjen Bea Cukai, kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara, Selasa (28/3).

“Dari arahan presiden, kita sudah beberapa kali, kemarin di Pekanbaru, Jawa Timur, hari ini 7 ribu bal nilainya hampir Rp 80 miliar,” ungkap Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan seperti dikutip dari pojoksatu.id, Selasa (28/3).

Selain Mendag, hadir juga Menkop UKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, Jampidum Kejagung.

Mendag menyebutkan, akan menekan impor pakaian bekas yang dilarang dan diatur dalam Permendag.

“Jadi agar tidak simpang siur, impor barang bekas itu dilarang. Itu diatur di Permendag misalnya impor AC bekas, kulkas bekas, TV bekas, termasuk pakaian bekas. Itu dilarang,” terangnya.

“Kecuali yang diatur, ada yang boleh, misalnya F16. Kalau baru itu mahal, maka beli yang bekas, tapi ada persyaratannya,” tambahnya.

Selain itu lanjutnya, pakaian bekas impor ini sendiri merupakan selundupan yang masuk ke Indonesia.

Pemerintah kata, Zulkifli, lebih mengutamakan pemberantasan pakaian impor dari hulu.

“Sekarang yang ditindak ini, bukan saja dilarang tapi ini selundupan, ilegal. Jadi yang diberantas ini hulunya. Kita utamakan yang hulu ini, kalau ilegal ini berhenti kan nggak ada juga (barang impornya),” pungkasnya. ***

 

Tags

Terkini