RADARDEPOK.COM, BEKASI – Guna membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Pansus 1 DPRD Kota Gorontalo mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (5/4).
"Sebelumnya terima kasih atas penerimaan di Kota Bekasi, Kedatangan kami dengan maksud dan tujuan dalam rangka untuk bertukar pikiran dan informasi dengan Pemkot Bekasi dalam hal Raperda terkait disabilitas," ungkap Ketua Pansus 1 DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming.
Darmawan Duming menilai, hal ini dipandang perlu karena banyak teman-teman yang memiliki keterbatasan tidak mendapatkan hak yang sama seperti pendidikan, pekerjaan dan lainnya.
Baca Juga: Tekan Harga Bahan Pokok, Pemkot Bekasi Operasi Pasar di Kecamatan Bekasi Utara
"Kaum disabilitas memiliki hak salah satunya lowongan pekerjaan PNS sebesar 2 persen oleh pemerintah daerah dan untuk perusahaan swasta sebesar 1 persen. Menurut kami merasa masih perlu adanya penyeragaman pendapat terkait pemenuhan hak disabilitas karena belum merata," tuturnya.
Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Bekasi, Innayatulah didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial, Epih Hanafi dan Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Santi Maria memberikan penjelasan.
"Berkaitan dengan tujuan, Pemerintah Kota Bekasi sudah memiliki Perda No. 16 tahun 2019 Payung hukum ini sebagai salah satu layanan pemerintah Kota Bekasi kepada kaum disabilitas," ujarnya.
Baca Juga: Plt Walikota Bekasi Minta Disperindag Awasi Harga Bahan Pokok Selama Ramadan
Innayatulah mengatakan, perhatian pemerintah terhadap kaum disabilitas sangat tinggi terbukti dengan bantuan- bantuan yang diberikan baik dari APBD kota maupun provinsi dan juga stakeholder terkait lainnya.
Salah satunya layanan pendidikan tanpa biaya kepada kaum disabilitas mulai dari TK sampai SMP.
Kemudian, Epih Hanafi menjelaskan tentang jumlah disabilitas, fasilitas yang diberikan oleh Dinsos, dan juga kerja sama antar stakeholder dalam rangka memenuhi hak disabilitas. ***