RADARDEPOK.COM, BEKASI – Motif tersangka berinisial MEL melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban AHW di Bekasi diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombespol Hengki Haryadi menyebutkan, motif MEL melakukan pembunuhan karena AHW mengajak tersangka ke jenjang yang lebih serius.
“Motif dari MEL melakukan pembunuhan, karena AHW mengajak tersangka ke jenjang yang lebih serius atau pernikahan,” ungkap Hengki Haryadi, Senin (6/2).
Selain itu lanjut Hengki, tersangka menolak dengan alasan sudah memiliki istri dan juga adanya perbedaan keyakinan dari keduanya.
“Selain motif tersebut MEL (tersangka) juga berniat untuk mengambil alih seluruh harta dan aset yang dimiliki korban,” terang Hengki.
Hengki mengatakan, ada sejumlah harta yang telah diambil alih tersangka. Yakni uang di rekening AHW sebesar Rp157,8 juta, menyewakan apartemen AHW selama setahun dengan biaya sewa Rp99 juta, dan menggadaikan sertifikat rumah orang tua AHW sebesar Rp40 juta. Selain itu, menjual apartemen AHW sebesar Rp800 juta dan biaya administrasi sebesar Rp50 juta.
“Total tersangka MEL mengambil Rp1,1 miliar (Rp1.146.869.000), dari korban,” papar Hengki.
Sebelumnya ditemukan jasad perempuan berinisial AHW di dalam plastik kontainer di Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/12/2022).
Setelah polisi melakukan penyelidikan terungkap tersangka merupakan M. Ecky Listiantho yang merupakan teman dekat korban.
“Tersangka MEL membunuh AHW pada 25 Juni 2019 di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A dengan cara mencekik,” ucap Hengki Haryadi.
Hengki menjelaskan setelah dibunuh, mayat didiamkan di apartemen selama satu bulan dan untuk menghilangkan bau, MEL menggunakan kopi, membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC dan kipas angin agar baunya tidak menyebar seluruh gedung apartemen.
Bulan Agustus 2019, MEL kembali ke apartemen selanjutnya membeli gergaji besi (untuk memutilasi mayat) dan alat pengupas cat (untuk membersihkan lantai yang kotor).
“MEL memutilasi korban menjadi tujuh bagian dalam jangka waktu seminggu,” jelas Hengki.
Hengki merinci jasad AH sempat ditempatkan di tiga lokasi yang berbeda. Tempat pertama di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A pada Agustus 2019, kemudian tempat kedua di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustikajaya, Kota Bekasi, pada 5 April 2020.
“Tempat ketiga dipindahkan di Jalan Serma Achin Kampung Buaran, RT01/02 No. 52, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Juni 2021, yang merupakan lokasi penemuan jasad,” pungkas Hengki. (jpc)