RADARDEPOK.COM, BEKASI – Anggota Provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih, masih terus membayar pajak tanah orang tuanya hingga tahun 2022.
“Sampai tahun 2022 saya masih membayar pajak untuk tanah orang tua saya sebesar 30 juta,” ungkap Bripka Madih, Rabu (8/2).
“Nah larinya kemana ketika saya membayar pajak?” sambung Madih.
Madih mempertanyakan terkait pembayaran girik yang selama ini telah dibayarkan, namun ternyata tidak berlaku.
“Jadi uangnya ke mana selama ini saya bayarkan? Ini tidak sembarang tentang setoran ini,” ucap dia.
Madih menegaskan, ketika ada yang bilang oleh pihak Kelurahan jika bayar girik tidak berlaku kembali membayar Pajak.
“Buktinya masih diterima ketika saya membayar pajak melalui girik ini. Jangan asal ngomong kita membuktikan secara fakta saja,” pungkasnya. (pjs/net/rd)