Minggu, 19 April 2026

PT GGS Gunung Geulis Didesak Hentikan Kegiatan! DPRD Kabupaten Bogor Tuding Penyebab Longsor

- Kamis, 6 Maret 2025 | 09:40 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana (Ipeck) bersama Muspika Sukaraja saat melakukan sidak ke PT Gunung Geulis Sejahtera (GGS), pada Rabu (5/3/25). (ISTIMEWA)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana (Ipeck) bersama Muspika Sukaraja saat melakukan sidak ke PT Gunung Geulis Sejahtera (GGS), pada Rabu (5/3/25). (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor melalui Komisi I mendesak penghentian seluruh kegiatan PT Gunung Geulis Sejahtera (GGS) di Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja.

Perusahaan tersebut dituding sebagai penyebab longsor yang berdampak pada 95 warga dan memutus akses jalan Gunung Geulis-Gadog.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana, menegaskan rekomendasi penghentian aktivitas PT GGS setelah inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (5/3/25).

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Ingin Bank BJB Terus Menjadi Mitra

"PT GGS tidak kooperatif dan aktivitasnya mengakibatkan longsor yang berdampak langsung pada warga," ujar Irvan yang akrab disapa Ipeck.

Selain menyebabkan bencana, sidak menemukan bahwa PT GGS tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta lima sumur bor dan bangunan hotel yang berdiri juga belum berizin. Temuan ini semakin memperkuat desakan agar perusahaan segera dihentikan.

Camat Sukaraja, Ria Marlisa, yang turut serta dalam sidak, juga merekomendasikan penyegelan bangunan PT GGS.

Baca Juga: Akupuntur, Cara Sehat Tanpa Obat : Simak Penjelasan Dokter Ahli dari RSUD Cibinong Ini 

"Kami telah mengajukan rekomendasi ke PPNS Satpol PP untuk melakukan penyegelan, serta pemanggilan pihak PT GGS untuk melaporkan perizinan yang mereka miliki," ujarnya.

Dengan berbagai pelanggaran yang ditemukan, DPRD Kabupaten Bogor menegaskan bahwa seluruh kegiatan PT GGS harus dihentikan hingga perizinan dan dampak lingkungan mereka dapat dipertanggungjawabkan.***

Jurnalistik: Achmad Kurniawan

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Bogor dan BPS Validasi Peserta  PBI JK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55 WIB

Fix! Lokasi Pembangunan PSEL di Area TPA Galuga

Sabtu, 18 April 2026 | 07:15 WIB

Gubernur KDM Resmikan SMAN 3 Jonggol

Jumat, 17 April 2026 | 06:30 WIB
X