RADARDEPOK.COM - Diam-diam Rumah Makan Liwet Asep Stroberi (Asstro) di Puncak, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, sudah mengantongi perizinan lengkap. Padahal, terdapat beberapa pelanggaran yang bisa menghalangi terbitnya izin.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan bakal mengevaluasi Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) RM Liwet Asstro.
"RM Liwet Asstro menjadi pertanyaan saya juga, meski izinnya ada tapi terindikasi ada temuan pelanggaran di areal restoran yang tidak swsuao dengan aturan," ujarnya.
Baca Juga: RSUD Cibinong Luncurkan Klinik AkuQuit, Terobosan Holistik Terkini Untuk Berhenti Merokok
Hasil pengecekan, kata Rudy Susmanto, RM Liwet Asstro melanggat garis sempadan jalan (GSJ). Pemkab Bogor akan melayangkan surat teguran pada restoran yang dibangun di eks bangunan RM Rindu Alam tersebut.
"Sesuai aturan surat teguran pertama akan kita layangkan, jika sampai teguran ketiga tidak juga diindahkan. Maka ketentuannya dibongkar," tandas politisi Partai Gerindra.
Rudy Susmanto menegadlskan, Kemeterian Lingkungan Hidup (LH) sudah memberi arahan agar semua PBG yang ada di kawasan Puncak Bogor, agar dilakukan pengawasan dan dievaluasi supaya tidak menimbulkan bencana lagi di kemudian hari.
M Liwet Asstro yang dibangun dibekas bangunan rumah makan legendaris Rindu Alam. RM Liwet Asstro melakukan perluasan hingga berhektar-hektar di lahan perkebunan teh.
Restoran yang berdiri berdasarkan perjanjian dengan PT Jaswita ini sempat disegel dan didenda Rpn50 juta karena melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 12 huruf g.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Bogor melakukan penataan kawasan Puncak dengan target bangunan di Jalan Raya Puncak, mulai Cibeureum pertigaan jalan menuju Taman Safari Indonesia (TSI) hingga Warung Patra (Warpat) perbatasan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: Nestapa PPPK Kabupaten Bogor : Terlanjur Resign Pengangkatan Malah Ditunda
Meski jelas-jelas tak berizin alias bodong, RM Liwet Asstro dilewat oleh alat berat Satpol PP Kabupaten Bogor pada penertiban jilid 2 pada 26 Agustus 2024.
Pemkab Bogor memberikan dispensasi khusus meski terbukti tak mengantongi izin alias bodong. RM Liwet Asstro hanya dikenakan denda Rp 50 juta saja. Tapi mendapat garansi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan diterbitkan oleh Pemkab Bogor. ***
JURNALIS : ACHMAD KURNIAWAN
Artikel Terkait
Gedung Kantor Pemkab Bogor Ganti Warna, Yuk Kita Intip!
Minyakita Langka, DPRD Kabupaten Bogor Minta Disperindag Beraksi
Pemkab Bogor Operasi Pasar MinyaKita, Harga Minyak Goreng Naik di Pasaran : Begini Langkah Bupati Rudy Susmanto
Wamendagri Bima Arya Pastikan Mitigasi di Bojong Kulur Bogor Berjalan Baik
Nestapa PPPK Kabupaten Bogor : Terlanjur Resign Pengangkatan Malah Ditunda
Klinik Eksekutif Azalea RSUD Cibinong Beri Layanan Paket Komplit
RSUD Cibinong Luncurkan Klinik AkuQuit, Terobosan Holistik Terkini Untuk Berhenti Merokok