Minggu, 21 Desember 2025

Kasi Trantib Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi Tegaskan Tempat Hiburan Malam Wajib Urus Izin atau Ditindak Tegas!

- Rabu, 7 Mei 2025 | 23:53 WIB
Kasi Trantib Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi  (DOKUMEN PRIBADI)
Kasi Trantib Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi (DOKUMEN PRIBADI)

RADARDEPOK.COM–Aparatur Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor menekankan pentingnya legalitas usaha bagi seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayahnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi, dalam upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga ketertiban umum.

Baca Juga: Walikota Depok Supian Suri Unggah Foto Romantis Bersama Cing Ikah, Umumkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Buat Calon Pengantin di Puskesmas

“Tempat hiburan malam yang belum memiliki izin, kami tekankan agar segera mengurus perizinan usahanya atau kami tindak” tegas Dadang, Rabu (7/5/2025)

“Perizinan ini penting sebagai bentuk legalitas dan juga untuk mendukung kontribusi terhadap PAD di wilayah masing-masing,” tambahnya.

Baca Juga: Film Tenung, Kisah Horor Jenazah yang Dilompati Kucing Hitam

Ia juga menegaskan bahwa pihak Kecamatan, khususnya Seksi Trantib, siap memberikan pendampingan dan informasi kepada para pelaku usaha terkait proses pengurusan izin.

Tak hanya menyasar tempat hiburan malam, imbauan ini juga berlaku bagi seluruh pelaku usaha di Jonggol.

Baca Juga: Destinasi Wisata Seru di Bandung untuk Habiskan Long Weekend! Banyak Wahana Seru yang Memacu Adrenalin

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha agar segera mengurus perizinan usahanya. Legalitas usaha bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga bentuk perlindungan terhadap usahanya sendiri,” pungkasnya.

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan usaha yang tertib, aman, dan berdaya saing. Dengan izin usaha yang sah, pelaku usaha diharapkan dapat beroperasi lebih tenang dan ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X