RADARDEPOK.COM - Revisi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah final.
Pemkab Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor menyepakati Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2023 tentang PDRD.
Jenis objek pajaknya terdiri dari, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2; Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu).
Untuk PBJT terdiri atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik; jasa perhotelan, jasa parkir; dan jasa kesenian dan hiburan.
Kemudian objek pajak lainnya yakni Pajak Reklame; Pajak Air Tanah (PAT), Pajak MBLB (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan), Pajak Sarang Burung Walet; Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen BBNKB.
“Semoga dengan ditetapkannya Perda Nokor 11 Tahun 2023 tentang PDRD dapat semakin mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi pada paripurna Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2023 tentang PDRD.
Wabup bersapa karib Jaro Ade itu mengatakan, PAD untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor.
Pada kesempatan yang sama juga disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor tahun 2025-2029.
Baca Juga: Alhamdulillah, Syeikh Ahmad Al Misry Beri Bantuan 90 Alquran kepada Warga Binaan Lapas Cibinong
Jaro Ade menuturkan, secara umum, substansi RPJMD Kabupaten Bogor memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan daerah, yang akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025–2029.
“Kami sangat berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bogor dapat bersama-sama menyelesaikan raperda RPJMD ini tepat waktu,” katanya.
Jaro Ade berharap setelah dilaksanakannya pembahasan dan diperolehnya persetujuan bersama terhadap Raperda ini, proses akan dilanjutkan dengan tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat terhadap substansi Raperda. ***
JURNALIS : ACHMAD KURNIAWAN
Artikel Terkait
Yuk Jangan Lewatkan! HJB Run 2025, Berlari Menapak Jejak Sejarah
Yang Sabar Bu! Baru Menjabat, Kepala Dinkes Bogor Disapa Covid 19
Petugas Lapas Cibinong dapat Bantuan Sosial Sembako dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Alhamdulillah, Syeikh Ahmad Al Misry Beri Bantuan 90 Alquran kepada Warga Binaan Lapas Cibinong
Annida Allivia Disiapkan Menjadi Ketua DPD Gema Bangsa Kota Bogor
Jaringan Jurnalis Bogor Sembelih Empat Hewan Kurban untuk Dibagikan ke Warga
Rayakan Idul Adha 1446 H, YBM PLN Tebar Daging dan Kebahagian di Pondok Pesantren Salafiyah Al-Jaziroh Bogor