Senin, 22 Desember 2025

Siap-siap! PKL di Jalan Hoegeng Bogor Bakal Ditertibkan

- Kamis, 26 Juni 2025 | 07:45 WIB
Petugas Satpol PP Kecamatan Ciawi memasang imbauan di warung pedagang agar mengosongkan bangunannya. (KABAR BOGOR)
Petugas Satpol PP Kecamatan Ciawi memasang imbauan di warung pedagang agar mengosongkan bangunannya. (KABAR BOGOR)

RADARDEPOK.COM - Penataan terhadap bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) tidak hanya dilakukan di wilayah Cibinong Raya.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga bakal menyasar di tiap wilayah, salah satunya di Jalan Hoegeng (Simpang Ciawi atau depan Pasar Ciawi hingga Gadog), Kecamatan Ciawi. 

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, penataan dengan penertiban terhadap PKL dan bangunan liar di wilayah Kecamatan Ciawi, tepatnya Jalan Hoegeng dijadwalkan dilakukan pada 30 Juli 2025 mendatang.

Baca Juga: TNI Latihan Tempur di Bogor Sebelum ke Yordania 

"Penertiban dilakukan karena pedagang berjualan di tempat yang semestinya, seperti trotoar, pedestrian, dan bahu jalan," ujarnya.

Dijelaskan Anwar Anggana, keberadaan pedagang tersebut memgganggu ketertiban, keindahan dan kebersihan. Aktivitasnya juga membuat sampah menumpuk sehingga menimbulkan bau dan kumuh.

Kondisinya diperparah karena di depan Pasar Ciawi terdapat parkir luar dan angkot yang ngetem sembarangan.

Baca Juga: Festival Musik Nuansa Islam Menggema di Hari Jadi Bogor Ke 543

"Keberadaannya melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dan Perbup Nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati," jelas dia.

Anwar Anggana menambahkan, berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan tim Satpol PP, terdapat puluhan pedagang dan bangunam liar yang melanggar. Terdiri dari warung kelontong, pedagang buah-buahan, pedagang makanan, dan lainnya.

"Sebelum melakukan eksekusi, Satpol PP Kabupaten Bogor sesuai dengan prosedur terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan melayangkan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan tak berizin untuk membongkar mandiri atau dibongkar paksa oleh petugas," tandasnya.

Baca Juga: Progres Pembangunan Jalan Cisangku Bogor-Sukabumi Sudah 10 Persen 

Sementara itu, Plt Camat Ciawi, Denny Kuswara mendukung penertiban PKL yang akan dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor. Apalagi keberadaanya berdiri di tempat yang tidak semestinya.

"Penertiban tidak hanya dilakukan di Jalam Hoegeng saja, tapi juga di Jalan Raya Bocimi depan SPBU atau pintu Tol Bocimi," katanya.***

Jurnalis : Achmad Kurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X