RADARDEPOK.COM - Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor, segera direnovasi. Sebelum proses pengerjaan fisik dilakukan, bangunan liar dan pedagang kaki lima yang berada di area terminal penumpang tipe C dibersihkan Satpol PP Kabupaten Bogor, pada Kamis (17/7/2025).
Pelaksana harian (Plh) Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, penertiban bangli dan lapak yang didirikan PKL di Terminal Cibinong untuk menindaklanjuti surat permohonan dari Dinas Perhubungan (Dishub).
Kemudian, tindakan polisional juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daeran dan/Peraturan Bupati.
Baca Juga: Forkot II Kota Bogor Gelar Perlombaan Senam Lansia
Juga, Anwar Anggana melanjutkan, berdasarkan surat dari Satuan Pamong Praja Kabupaten Bogor : No 300.1.2 / 1092 -Tibum Tahun 2025 Perihal: Penataan PKL Pasar Cibinong.
"Jadi Dishub Kabupaten Bogor berkoordinasi dengan kami untuk menertibkan bangli dan PKL tetkait rencana rehabilitasi Tetminal Cibinong," ujarnya.
Anwar Anggana menjelaskan, sebanyak 23 bangunan semi permanen dan 1 bangunan permanen dibongkar menggunakan kendaraan alat berat dalam giat ini.
Baca Juga: Sekda Bogor : Protokol Merupakan Wajah Pemerintahan
"Dalam penertiban ini, Satpol PP Kabupaten Bogor juga membongkar 2 warung penjual miras berbagai merek," jelasnya.
Anwar Anggana mengungkap, kegiatan penertiban berjalan lancar, aman, dan kondusif. "Kami tidak akan memberikan ruang kepada para panggar peraturan daerah," tegasnya. ***
JURNALIS : ACHMAD KURNIAWAN
Artikel Terkait
Pemkab Bogor Pastikan MPLS Bebas Kekerasan
Pemkab Bogor Ciptakan ASN Berintegritas dengan Warung Nasi, Apa Itu?
Sekda Bogor : Protokol Merupakan Wajah Pemerintahan
NPCI Terapkan Tata Tertib Atlet SOD, Misbah: Tingkatkan Kedisiplinan
PPOPM Kabupaten Bogor Gelar Tes Parameter Atlet
Dispora akan Benahi Fasilitas Latihan Atlet PPOPM
Forkot II Kota Bogor Gelar Perlombaan Senam Lansia