Minggu, 21 Desember 2025

Disdukcapil Kabupaten Bogor Tegaskan Belum Terima Pengajuan Ganti Kolom Agama di eKTP, Ini Alasannya

- Senin, 11 Agustus 2025 | 11:25 WIB
Kepala Disdukcapil Hadijana.  (DOKUMEN KABAR BOGOR)
Kepala Disdukcapil Hadijana. (DOKUMEN KABAR BOGOR)

RADARDEPOK.COM-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, belum menerima pengajuan dari satu pun warga untuk mengganti kepercayaan pada kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

"Sampai saat ini belum ada laporan kalau di kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor mah, tapi belum tau kalau di UPT Disdukcapil wilayah," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana.

Baca Juga: Perumahan Vila Pamulang Pondok Petir Depok Terendam Banjir Sampai Dua Meter, 450 KK Terdampak

Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan UPT Disdukcapil yang ada di beberapa kecamatan untuk memastikan apakah sudah ada permohonan pengajuan penggantian status di kolom agama menjadi penghayat kepercayaan.

"Kita akan tanyakan dulu ya, tapi kemungkinan tidak ada sih mengingat Kabupaten Bogor mayoritas beragama Islam. Kecuali memang seperti di luar Bogor ya, mungkin ada yang menganut keyakinan di luar agama yang diakui di Indonesia," katanya.

Baca Juga: Genjot Budaya Literasi Warga Binaan Lapas Cibinong : Gerobak Pintar jadi Fasilitas Edukatif

Pencantuman status keagamaan sebagai penganut kepercayaan pada kolom agama pada e-KTP merupakan tindak lanjut dari pengakuan hukum terhadap penghayat kepercayaan yang telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa frasa "agama" dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) tidak mencakup aliran kepercayaan.

Baca Juga: Tim PELOR Damkar Depok Terbentuk, Siap Jadi Garda Terdepan Penanganan Kebakaran di Bojongsari

Sejak putusan tersebut, penghayat kepercayaan di Indonesia memiliki hak hukum yang sama dengan pemeluk agama resmi lainnya, termasuk hak mencantumkan identitas kepercayaan di dokumen resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).***

Jurnalis : Achmad Kurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X