RADARDEPOK.COM-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, belum menerima pengajuan dari satu pun warga untuk mengganti kepercayaan pada kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
"Sampai saat ini belum ada laporan kalau di kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor mah, tapi belum tau kalau di UPT Disdukcapil wilayah," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana.
Baca Juga: Perumahan Vila Pamulang Pondok Petir Depok Terendam Banjir Sampai Dua Meter, 450 KK Terdampak
Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan UPT Disdukcapil yang ada di beberapa kecamatan untuk memastikan apakah sudah ada permohonan pengajuan penggantian status di kolom agama menjadi penghayat kepercayaan.
"Kita akan tanyakan dulu ya, tapi kemungkinan tidak ada sih mengingat Kabupaten Bogor mayoritas beragama Islam. Kecuali memang seperti di luar Bogor ya, mungkin ada yang menganut keyakinan di luar agama yang diakui di Indonesia," katanya.
Baca Juga: Genjot Budaya Literasi Warga Binaan Lapas Cibinong : Gerobak Pintar jadi Fasilitas Edukatif
Pencantuman status keagamaan sebagai penganut kepercayaan pada kolom agama pada e-KTP merupakan tindak lanjut dari pengakuan hukum terhadap penghayat kepercayaan yang telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa frasa "agama" dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) tidak mencakup aliran kepercayaan.
Baca Juga: Tim PELOR Damkar Depok Terbentuk, Siap Jadi Garda Terdepan Penanganan Kebakaran di Bojongsari
Sejak putusan tersebut, penghayat kepercayaan di Indonesia memiliki hak hukum yang sama dengan pemeluk agama resmi lainnya, termasuk hak mencantumkan identitas kepercayaan di dokumen resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).***
Jurnalis : Achmad Kurniawan
Artikel Terkait
Disdukcapil Kota Depok Datangi SMA dan SMK, Pelajar Wajib Rekam eKTP
Irish Bella Ganti Fotonya di EKTP, Ada Apa Ya?
Kirim Dokumen Makin Cepat, JNE Digandeng Disdukcapil Depok
Disdukcapil Depok Galakan Program De Jelita, Ini Tujuannya!
Jaro Ade Sidak Pelayanan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor: Dokumen Adminduk Jadi Kebutuhan Dasar Masyarakat