Senin, 22 Desember 2025

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Geram Lahan PSU Perumahan Permata Cibubur Dialihfungsikan

- Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:25 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana meminta informasi pada warga terkait lahan PSU Perumahan Permata Cibubur (DOKUMEN KABAR BOGOR)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana meminta informasi pada warga terkait lahan PSU Perumahan Permata Cibubur (DOKUMEN KABAR BOGOR)

RADARDEPOK.COM-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mendapati maraknya alih fungsi pada lahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) Perumahan Permata Cibubur, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi.

"Banyak lahan PSU seperti taman untuk penghijauan malah berubah menjadi bangunan. Kami minta agar dikembalikan ke fungsi awal," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir usai melakukan inspeksi mendadak di Perumahan Permata Cibubur, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga: Kembali ke Masa Lalu: 4 Tempat Nongkrong di Bogor dengan Nuansa Bangunan Belanda

Dia menjelaskan, yang terjadi di Perumahan Permata Cibubur adalah menyalahi ketentuan, karena terjadi perubahan fungsi lahan yang bukan peruntukannya dalam hal ini lahan PSU atau Fasos (Fasilitas Sosial) dan Fasum (Fasilitas Umum).

"Komisi I DPRD akan meminta kepada Satpol PP untuk menegakan aturan dengan menyeegel bangunan yang dibangun di atas lahan PSU," katanya.

Baca Juga: Kedai Tibasuka Depok Ini Tawarkan Tempat Ngopi Sore Hingga Malam dengan Konsep Ala Garasi yang Cozy!

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengingatkan pada para pengembang perumahan untuk memenuhi kewajibannya menyerahkan lahan PSU pada Pemkab Bogor.

"Jika pengembang tidak patuh dengan kewajibannya, maka kita akan berikan sanksi dari mulai pencabutan izin maupun blokir saat mereka akan mengajukan izin baru,” tegas Sogir.

Baca Juga: Banjir di Limo Depok Segera Tuntas, Begini Kata Anggota DPRD Edi Masturo

Kepala Desa Cileungsi Kidul, Rudi Sukarya mendukung langkah Komisi I DPRD Kabupaten Bogor melakukan sidak ke Perumahan Permata Cibubur.

"Lahan PSU sesuai ketentuan digunakan untuk pendirian tempat ibadah, sekolah, klinik,  jalan, taman, saluran air, dan penerangan jalan. Tapi yang terjadi di Perumahan Permata Cibubur menyalahi aturan," tuturnya.***

Jurnalistik : Achmad Kurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X