“Kalau bisa partisipasi pemilih di atas 75 persen. Tentu ini bukan tugas tim pemenangan, KPU tapi tim dan relawan lain,” ujar Jaro Ade.
Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor, Rudy Susmanto - Jaro Ade menjelaskan, mayoritas susunan badan pemenangan yang telah disahkan didominasi dari kalangan partai politik.
"Ini merupakan hal yang baru dalam susunan badan pemenangan, dimana komposisinya lebih banyak dari kalangan partai politik," tutur Iwan.
Iwan berharap, nama-nama yang tercantum dalam surat tugas badan pemenangan Rudy Susmanto - Jaro Ade harus bekerja keras dan menjalankan fungsinya masing-masing dengan totalitas dan maksimal.
Baca Juga: Membanggakan! Siswa SDN Pengasinan 3 Sabet Medali Emas
"Karena kita semua punya kewajiban untuk memenangkan pasangan Rudy Susmanto dan Jaro Ade hingga dilantik," kata Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bogor ini.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Adi Kurnia mengatakan, setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor wajib mendaftarkan struktur tim pemenangan.
Hal ini, kata Adi, sebagai database KPU untuk mengetahui tim mana saja yang akan bekerja nantinya.
Selain tim pemenangan, masing-masing pasangan calon juga harus mendaftarkan jumlah relawan kepada KPU.
Baca Juga: TPA Cipayung Depok Overload, Kelurahan Cilangkap Ingin Bereskan Sampah dari Hulu
“Iya, masing-masing paslon harus mendaftarkan tim pemenangan dan relawan dan ini sudah disampaikan ke masing-masing paslon,” imbuh Adi Kurnia kepada RadarDepok.com beberapa waktu lalu.***