bogor-raya

ASN Kabupaten Bogor Cuma Ngantor Tiga Hari? Begini Jawaban BKPSDM

Selasa, 18 Februari 2025 | 07:45 WIB
ILUSTRASI : Pegawai Pemkab Bogor mengikuti apel rutin (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor merespons wacana penerapan tiga hari kerja dan pemberlakuan Work From Anywhere (WFA) yang akan diberlakukan pemerintah pusat seiring dengan instruksi efisiensi anggaran.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Muhamad Zulfikar mengatakan, mendukung wacana penerapan kerja tiga hari dalam seminggu bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tujuan efisiensi anggaran. 

Baca Juga: Promo Menginap di Villa Niis Lembang Potongan Rp 400 Ribu! Fasilitas Lengkap dengan Penginapan Unik Nuansa Rumah Pohon

"BKPSDM Kabupaten Bogor bersama Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bogor tentunya akan menyusun terlebih dahulu klasifikasi jenis pekerjaan dari setiap perangkat daerah yang akan menjadi dasar jenis pekerjaan mana saja yanh dapat diterapkan kebijakan WFA," ujarnya, Senin (17/2/2025). 

Namun untuk saat ini, Muhamad Zulfikar menjelaskan, BKPSDM Kabupaten Bogor menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait mekanisme pelaksanaan tiga hari kerja dalam seminggu. 

Baca Juga: Jos! Harga Turun 10 Persen, DAMRI Buka Pemesanan Tiket Angkutan Lebaran 2025

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menerapkan aturan baru bagi ASN pada tahun 2025. ASN hanya  bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu. Selebihnya, dapat bekerja di mana saja atau WFA. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin, yang menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern dan efisien. Seturut dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang membahas efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.  

Baca Juga: Menengok Ujian Kenaikan Tingkat Ayodya Pala Depok, Kini Diundang KJRI Jeddah Isi Empat Acara

“Sistem WFA dan WFO. Untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu,” ucapnya. 

Namun, kebijakan tersebut, Zudan menerangkan, saat ini baru berlaku untuk ASN yang berada di bawah naungan BKN.***

Jurnalis : Achmad Kurniawan

Tags

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB