bogor-raya

Selepas Idul Fitri, Pendatang Silakan Datang ke Bogor : Ini Syaratnya!

Selasa, 8 April 2025 | 11:00 WIB
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana.

RADARDEPOK.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor memprediksi akan banyak pendatang setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Yang sudah-sudah, mereka datang dibawa atau diajak oleh keluarga atau teman yang pulang kampung dengan iming-iming kehidupan lebih layak dibanding di daerah tinggal sebelumnya.

Pemkab Bogor sendiri tidak melarang pendatang masuk Bumi Tegar Beriman, dengan catatan telah punya sejumlah persayaratan. Seperti dokumen administrasi kependudukan (adminduk) lengkap, tempat tinggal, keahlian, dan tentunya jaminan pekerjaan.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, Kabupaten siap menampung lonjakan urbanisasi setelah Idul Fitri 2025. Bahkan sudah diprediksi untuk edisi kali ini akan lebih tinggi dari sebelumnya. “Siapapun yang datang di Kabupaten Bogor, kita terima dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Kabupten Bogor Tembus Rp100 Miliar, Bupati: Jumlah akan Bertambah

Hanya saha, kata Rudy Susmanto menegaskan, kaum urban yang datang tersebut punya tujuan dan maksud yang jelas datang ke Kabupaten Bogor

Sebab, bukan rahasia umum Kabupaten Bogor memiliki wilayah sangat luas dan berpenduduk banyak. Kondisinya sangat kompleks dengan tingginya angka pengangguran dba kemiskinan ekstrem.

“Kita pastikan yang datang ke Kabupaten Bogor memiliki tujuan yang pasti, tujuan yang jelas punya kemampuan berwirausaha,” katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Hadijana mengatakan, telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun desa sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi lonjakan jumlah penduduk setelah Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Kunjungan Idul Fitri Hari Ketiga, Kepala Lapas Cibinong Sapa Keluarga Warga Binaan dengan Penuh Kehangatan

"Kita mengarahkan kepada pemerintah desa supaya memberikan instruksi ke RT dan RW untuk aktif mendata dan mencatat setiap warga yang baru masuk di wilayahnya masing-masing," ucapnya.

Hadijana menegaskan, setiap warga pendatang wajib melaporkan kedatangannya paling lambat tujuh hari setelah tiba di Kabupaten Bogor. Hal itu supaya keakuratan data kependudukan tetap terjaga.

"Intinya kan Pemkab Bogor tidak melarang siapa pun datang, tetapi kan ada aturan yang harus dipenuhi. Administrasi kependudukan harus tercatat," tandasnya. ***

JURNALIS : ACHMAD KURNIAWAN

Tags

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB