RADARDEPOK.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor di awal-awal penataan kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, tepatnya pertengahan 2024 lalu, getol mempromosikan Rest Area Gunung Mas agar ramai dikunjungi wisatawan.
Hal itu seiring dengan penataan yang dilakukan Pemkab Bogor di era Plt Bupati Asmawa Tosepu, dengan membongkar warung-warung pedagang yang sebelumnya menjadi ciri khas kawasan Puncak.
Pasca penataan, pedagang pun digiring masuk ke Rest Area Gunung Mas. Mereka bahkan diprioritaskan sebagai penempat kios di rest area yang dibangun oleh Kemenpupr tersebut.
Sarana dan prasarana Rest Area Gunung Mas dilengkapi. Dipasang wifi publik gratis, digelar pameran pameran pariwisata, hingga membuka gerai pelayanan publik (GPP).
Baca Juga: 14 Praja IPDN Magang di Kelurahan hingga SKPD Bogor
Konsep pengembangan Rest Area Gunung Mas jangka panjang bahkan sudah disiapkan oleh Pemkab Bogor.
Mulai dari perluasan lahan parkir, pembangunan tempat atraksi wisata, pembangunan fasilitas kegiatan pasar bunga, pembangunan fasilitas kesehatan (klinik), pembangunan pusat kerajinan UMKM, serta pembangunan Suspension Bridge dari mulai rest area- landing paralayang.
Kemudian di rest area juga akan dibangun fasilitas peminjaman tempat hajatan gratis bagi masyarakat, pembangunan SPBU, pembangunan Tourist Information Center (TIC), pembangunan play ground, serta pembangunan kolam renang.
Waktu terus berjalan, dari 500 kios lebih di Rest Area Gunung Mas hanya seperempatnya saja yang terisi. Bahkan, sebagian pengisi kios memilih kembali berjualan di pinggir jalan.
Pedagang memilih cara seperti itu agar tetap bisa bertahan hidup. Sebab selain sepi, di Rest Area Gunung Mas juga diwajibkan membayar restribusi.
Baca Juga: Sekda Minta Pegawai Pemkab Bogor Kendalikan Ego
"Program kios gratis sudah habis akhir 2024 lalu, dari Januari sampai sekarang para penempat kios di Rest Area Gunung Mas Puncak mulai dipungut oleh pengelola," ujar Acep, pedagang kopi di Rest Area Gunung Mas, Kamis (10/4).
Dia menjelaskan bahwa pengelola Rest Area Gunung Mas adalah PT Sayaga Wisata, salah satu BUMD Pemkab Bogor.
Adapun restribusi sewa kios beragam, Rp 70.000 per minggu untuk kios yang berada di depan. Kemudian kios yang berada di area dalam dan atas Rp 30.000 hingga Rp 50.000 per minggu. Namun ada pula yang ditarif per bulan bayarnya yaitu Rp 500.000.
"Pengunjung sepi, boro-boro buat bayar iuran atau retribusi. Dalam sehari pengunjung atau pembeli yang datang bisa dihitung jari," tuturnya.
Senada dikatakan Siti Aminah, yang berjualan makanan di Rest Area Gunung Mas.