bogor-raya

Kota Bogor Kucurkan Anggaran Rp3,1 Miliar untuk Siswa Tak Mampu, Ada 97 Sekolah yang Ajukan Permohonan Bansos

Kamis, 24 April 2025 | 07:20 WIB
Pj Sekda Kota Bogor, Hanafi memberikan pengarahan teknis pengajuan bansos pendidikan pada kepala sekolah. (Istimewa)

RADARDEPOK.COM-Pemerintah Kota Bogor menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,1 miliar untuk bantuan sosial pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu di Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat swasta. Pembiayaan tersebut diserap dari APBD Kota Bogor tahun anggaran 2025.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi mengatakan, untuk tahun anggaran 2025, tercatat sebanyak 97 sekolah swasta telah mengajukan permohonan bansos pendidikan dengan total anggaran yang sudah disiapkan mencapai Rp3.119.000.000. Sekolah swasta tersebut meliputi SMA, SMK dan MA.

Baca Juga: Habis Gelap Terbitlah Terang! Istri Walikota Depok Cing Ikah Dorong Perempuan Bawa Perubahan di Momen Hari Kartini 2025

"Sementara untuk TA 2026, hingga saat ini sudah terekap sebanyak 70 sekolah swasta yang mengajukan bansos serupa," ujar Hanafi saat memberikan pengarahan teknis kepada kepala SMA/SMK/MA swasta di Aula Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jalan Pajajaran.

Hanafi menegaskan komitmen Pemkot Bogor dalam memastikan kelancaran pelaksanaan bansos pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu di sekolah menengah swasta.

Baca Juga: Pansus Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Depok Belajar ke Surabaya, Hamzah : Sampah Punya Nilai Manfaat

"Pemkot Bogor telah menyiapkan sistem berbasis digital melalui aplikasi ‘Sahabat’ sebagai sarana pengajuan dan pendataan bansos pendidikan," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan Hanafi, Dldana hibah bansos nantinya akan bervariasi, menyesuaikan dengan jumlah siswa miskin yang telah diverifikasi oleh masing-masing sekolah.

Untuk itu, setiap sekolah diwajibkan mengunggah data siswa penerima serta permohonan pencairan melalui aplikasi tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Wujudkan Sinergi bagi Negeri, DAM Jalin Kerjasama dengan SMK AL Mufti Subang

“Bantuan akan disesuaikan dengan jumlah siswa miskin yang diverifikasi dari tiap sekolah. Jadi masing-masing kepala sekolah harus benar-benar memverifikasi dan mengunggah datanya agar bantuan bisa dianggarkan dan disalurkan,” tandasnya.

Hanafi menambahkan,pencairan dana hibah tidak akan dilakukan tanpa permohonan resmi dari sekolah. Setelah proses penganggaran dan verifikasi rampung, pihak sekolah wajib menyampaikan permohonan pencairan disertai dokumen pendukung agar bantuan bisa segera disalurkan.

Baca Juga: Tips Aman Ketika Duduk Berboncengan Menggunakan Sepeda Motor

“Dana hibah baru bisa dicairkan setelah sekolah mengajukan permohonan secara resmi. Kalau tidak ada permohonan, meskipun sudah dianggarkan, uangnya tidak akan turun,” tutupnya.***

Jurnalis : Achmad Kurniawan

Tags

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB