Penyebabnya adalah parkir di tepi Jalan Raya Jakarta-Bogor. Keberadaannya merusak estetika dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Kondisinya diperparah dengan hadirnya pedagang kaki lima (PKL).
Baca Juga: Pemkab Bogor Buka Ruang Kolaborasi dengan IPB University, Program Ini yang Dibahas
Usut punya usut, parkir di tepi jalan umum (TJU) ini 'dipelihara' sejak lama oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Pengatur parkir adalah juru parkir (jukir) yang ditunjuk Dishub.
Penuturan jukir, sebut saja Machmud, keberadaan parkir di TJU Jalan Raya Jakarta-Bogor, depan Ramayana Cibinong, dilegalkan dan dikelola oleh Dishub Kabupaten Bogor. Bahkan jukir diberi karcis dan seragam resmi bertuliskan Dishub Parkir.
Dalam karcis berlogo Pemkab Bogor, Dishub menbebankan tarif sekali parkir Rp 2.000. Tarif tersebut sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Baca Juga: Operasional TPPAS Lulut Nambo Disetop, Kabupaten Bogor Fokus di TPA Galuga
Machmud mengaku setiap hari harus menyetor uang retribusi parkir ke Kasda Kabupaten Bogor. Nominal uangnya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Dishub Kabupaten Bogor. Namun setiap TJU, nilai uang setoran dan petugas jukirnya berbeda-beda.
"Setor dengan sistem transfer ke Kasda Kabupaten Bogor. Kalau saya perubadi setiap harinya setor Rp 300.000, tidak tau kalau yang lain mah," ujarnya.***
Jurnalis: Achmad Kurniawan