bogor-raya

PKL Cibinong Bogor Hingga Perbatasan Depok Bakal Dibenahi

Jumat, 2 Mei 2025 | 05:13 WIB
Rakor penataan pedagang kaki lima di wilayah Kecamatan Cibinong, Rabu (30/4). (FAHMI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Area Taman Kalibaru Timur hingga Ramayana Cibinong di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, bakal dijadikan kawasan steril pedagang kaki lima (PKL).

Pemerintah Kabupaten Bogor akan memagari lokasi tersebut supaya tidak ditempati lagi oleh PKL. Selain itu untuk menjaga keindahan dan kebersihan taman kota.

Camat Cibinong, Acep Sajidin mengatakan, PKL sayuran akan dipindahkan ke Pasar Cikema, lokasi berjualan sebelumnya masuk dalam program penataan di wilayah Cibinong Raya.

Baca Juga: Wujudkan Kabupaten Bogor sebagai Kabupaten Layak Anak: Beragam Inovasi untuk Lindungi dan Penuhi Hak Anak

"PKL sayuran dan buah di Kalibaru akan digeser masuk ke Pasar Cikema, sementara pedagang helem dan sebagainya bakal dibuatkan auning oleh dinas terkait,'" ujarnya pada Rapat Koordinasi Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Cibinong.

Acep Sajidin berharap Satpol PP Kabupaten Bogor segera membuat edaran perihal ini. "Setelah PKL tertib, selanjutnya akan dilakukan perapihan taman," katanya.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, untuk PKL atau pedagang sayur di depan Ramayana dan di depan Pasar Cibinong (Pasar Tohaga) di relokasikan ke dalam Pasar Tohaga di samping Ramayana (PT. Subur) dan Pertigaan Pospol sampai pertigaan JL. Raya Jakarta- Bogor dengan jam operasional jam 00.00 s.d 05.30 WIB.

Baca Juga: Pemkab Bogor Apresiasi Gubernur Jawa Barat Fasilitasi Selesaikan Kasus Taman Safari

"Setelah ditertibkan, area Taman Kalibaru Timur sampai dengan Ramayana akan dipagari untuk menjaga keindahan dan kebersihan taman kota," ucapnya.

Sedangkan di wilayah Pabuaran Mekar, akan dilakukan pembongkaran terhadsp bangunan liar untuk ditata kembali sesuai kebutuhan yang berbatasan dengan Kota Depok.

Selanjutnya akan ditandai dengan batu alam yaitu, sungai Kalibaru yang berseberangan dengan kelurahan Cilangkap - Kota Depok dan mengalir sampai dengan Cilodong kota Depok sebagai batas Kecamatan Cibinong.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Targetkan Bentuk 435 Koperasi Merah Putih

"Satpol PP telah memberikan surat peringatan 7x24 jam pada PKL di depan Pasar Cibinong sampai dengan area Ramayana dan sekitarnya. Peringatan itu bahkan sudah diberikan sejak bulan Ramadan/Februari 2025," katanya.

Satpol PP Kabupaten Bogor, sebut Anwar Anggana, tidak akan menerbitkan Kembali surat peringatan apabila pihak kecamatan dan Perumda Pasar Tohaga akan melaksanakan pergeseran PKL. Satpol PP siap untuk mendampingi dalam pelaksanaannya.

"Sedangkan untuk PKL dan bangunan liar di wilayah Kelurahan Pabuaran dan Pabuaran Mekar (flyover sampai dengan Cilodong) Satpol PP Kabupaten Bogor akan menindaklanjuti dengan menerbitkan surat peringatan 7x24 jam agar para PKL melaksanakan pembongkaran secara mandiri," tegasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB