Senin, 22 Desember 2025

Lahan Kosong di Bogor ini Bikin Resah, Ternyata jadi Tempat Penyimpanan Motor Tarikan Debt Collector

- Selasa, 29 April 2025 | 09:46 WIB
Ilustrasi debt collector  (Dok: DPC Peradi Tasikmalaya)
Ilustrasi debt collector (Dok: DPC Peradi Tasikmalaya)

RADARDEPOK.com – Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Reskrim Polsek Bogor Utara, menggerebek sebuah lahan yang digunakan untuk menampung puluhan sepeda motor diduga hasil tarikan debt collector atau mata elang.

Penggerebekan lahan kosong yang berlokasi di Kampung Keramat, RT002/001, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor ini dilakukan pada Senin, 28 April 2025 malam, setelah mendapat laporan dari masyarkat yang merasa resah dengan aktivitas di tempat itu.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan, dalam penggerebekan itu pihaknya mengamankan 26 sepeda motor yang diduga hasil tarikan mata elang tanpa melalui prosedur yang resmi.

“Motor-motor ini disimpan tanpa dilengkapi oleh dokumen resmi kepemilikan,” kata AKP Aji dalam keterangannya yang diunggah oleh akun Instagram @polrestabogorkota.

Baca Juga: Bukan Sekadar Aksesoris, ini Fungsi Mata Kucing yang Menempel di Spakbor Sepeda Motor

Tidak hanya itu, Aji juga mengatakan jika aktivitas di tempat penyimpanan motor hasil tarikan itu tidak memiliki izin maupun memberikan pemberitahuan kepada RT/RT dan instansi terkait.

“Dari keterangan saksi, lahan kosong itu sudah dua tahun dijadikan tempat untuk menyimpan kendaraan hasil tarikan debt collector selama lebih dari dua tahun tanpa izin resmi,” terang Aji.

Saat ini, lanjut Aji, pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan status kepemilikan serta keabsahan penarikan kendaraan tersebut.

“Saat ini seluruh kendaraan telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Aji.

Baca Juga: Begini Respon Ade Supriyatna Soal Kekurangan Guru di Kota Depok : Jika Belanja Pegawai Terkunci, Bisa dari Belanja Jasa

Aji juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap praktik penarikan kendaraan yang tidak sah, dan meminta untuk melaporkan ke pihak kepolisian.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X