Senin, 22 Desember 2025

Eks Pegawai Akui Parkiran TJU Jalan Jakarta Bogor Dikelola Dishub

- Rabu, 30 April 2025 | 08:10 WIB
Bukti setoran retribusi parkir TJU di Jalan Raya Jakarta-Bogor. (KABAR BOGOR)
Bukti setoran retribusi parkir TJU di Jalan Raya Jakarta-Bogor. (KABAR BOGOR)

RADARDEPOK.COM - Parkiran tepi jalan umum (TJU) di Jalan Jakarta-Bogor, tepatnya depan Ramayana Cibinong, Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, resmi dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor. Hal itu diketahui eks pegawai Dishub, Sujana yang belum lama pensiun.

Dia menjelaskan, pendapatan dari retribusi parkir TJU Jalan Raya Jakarta-Bogor disetorkan ke Kasda Kabupaten Bogor oleh juru parkir (jukir) masing-masing. "Setahu saya itu emang setor ke Kasda, langsung melalui jukir nya," ujarnya kepada Kabar Bogor, Selasa (29/4).

Sujana yang purnabakti per 1 Maret 2025 juga menerangkan, karcis parkir dengan tarif Rp2.000 di TJU Jalan Raya Jakarta-Bogor, depan Ramayana Cibinong, resmi dikeluarkan Dishub Kabupaten Bogor.

Baca Juga: PKL Cibinong Bogor Siap-siap Dirapihkan, Besok Rapatkan Penanganan

"Karcisnya emang mereka (jukir) diberi, cuma gak maksimal karena seringkali ada kegiatan disitu," sebutnya.

Sujana pun tak menampik keberadaan parkir TJU Jalan Raya Jakarta-Bogor menjadi penyebab kemacetan di kawasan itu. "Kalau pagi-pagi suka macet," jelasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Bogor menyoroti aturan main parkir TJU yang diterapkan Dishub. Seperti halnya parkir TJU di Jalan Jakarta-Bogor, tepatnya depan Ramayana Cibinong, Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, yang merupakan ruas jalan nasional.

Baca Juga: Pertama di Kabupaten Bogor, RSUD Cibinong dan Pos Indonesia Layani Antar Obat ke Rumah Pasien

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Fery Roveo Checanova mempertanyakan kajian Dishub Kabupaten Bogor menerapkan parkir TJU di ruas jalan nasional yakni Jalan Jakarta-Bogor, Cibinong.

Seperti diketahui ruas tersebut mobilitasnya sangat tinggi, sehingga ketika sebagian badan jalan digunakan untuk parkir akan menimbulkan kemacetan.

"Jalan Raya Jakarta-Bogor itu ruas jalan nasional, intensitas kendaraannya sangqt padat. Tidak diperbolehkan ada lahan parkir tepi jalan," ujarnya.

Baca Juga: Lahan Kosong di Bogor ini Bikin Resah, Ternyata jadi Tempat Penyimpanan Motor Tarikan Debt Collector 

Ferry Roveo Checanova pun tidak habis pikir apabila Dishub Kabupaten Bogor mengelola parkir TJU di Jalan Raya Jakarta-Bogorz depan Ramayana Cibinong.

"Seharusnya Dishub Kabupaten Bogor melarang parkir liar di tepi jalan nasional. Dishub itu seharusnya membuat arus lalu lintas menjadi lancar, bukan sebaliknya membuat kemacetan karena membuat parkir di tepi jalan," katanya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan akan meminta penjelasan pada Dishub Kabupaten Bogor. Termasuk mempertanyakan besaran retribusi yang didapat dari parkir TJU

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X