RADARDEPOK.COM - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin mendesak Satpol PP menyegel objek wisata alam Curug Cipamingkis di Kecamatan Sukamakmur. Diketahui, Curug Cipamingkis tidak memiliki dokumen perizinan.
Junaidi Samsudin mengatakan, sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP. Sebagai instansi penegak peraturan daerah menertibkan keberadaan bangunan usaha yang belum memilki perizinan.
“Kalau dinas terkait mengatakan belum ada izinnya, yah kita menyarankan sekaligus mengimbau untuk ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.
Politisi bersapa karib Junsam menegaskan, objek wisata alam Curug Cipamingkis hanya merugikan Pemkab Bogor. Sebab beroperasi tanpa dilengkapi perizinan lengkap.
“Kalau misalkan ga ada izin ya ga ada ampun, intinya ilegal dan itu sangat merugikan. Karena yang namanya tempat usaha itu semestinya memberikan manfaat dari sisi pendapatan pajak yang bisa digunakan untuk pembangunan dan mensejahterakan masyarakat," kata legislator Fraksi PPP.
Baca Juga: 18 Pengurus KONI Kabupaten Bogor Diberhentikan, Gita: tidak ada Dasar Hukum
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Muhammad Irvan Maulana menegaskan bakal memeriksa legalitas Curug Cipamingkis, berikut objek wisata lain yang terdapat di Sukamakmur.
“Kita sudah terima laporannya banyak villa-villa wisata yang belum memenuhi perizinan lengkap, nah kita Komisi I sedang mengagendakan untuk melakukan sidak di Kecamatan Sukamakmur,” katanya.
Ipek, sapaan karibnya, menyatakan bakal menertibkan seluruh objek wisata tak berizin di Kabupaten Bogor.
“Intinya Komisi I akan menertibkan bangunan villa hingga wisata yang tidak berizin di Sukamakmur dan sekitarnya. Kalau benar tidak berizin dan tidak memiliki PBG, maka saya akan merekomendasikan untuk melakukan pembongkaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menyampaikan, rata-rata objeknwisata alam di Sukamakmur, salah satunya Curug Cipamingkis tidak memiliki izin.
Baca Juga: Duh! Bupati Rudy Susmanto Curhat RSUD Parung Bogor Malah jadi Klinik
“Wisata (Cipamingkis) itu gak ada izinnya, IMB dan harus memiliki surat izin garis sempadan sungai (GSS) pemanfaatan sempadan sungai,” katanya.
Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bogor itu mengaku telah melayangkan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada pengelola objek wisata alam Cipamingkis.
“Itu kan sudah ada cafe dan bangunan villa, itu semua gak punya izin, makanya kita limpahkan ke Satpol PP supaya ditindak," ucapnya. ***