RADARDEPOK.COM-Pemerintah Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor menyalurkan dana kompensasi pada masyarakat di sekitar TPA Galuga pada Rabu (8/10/2025).
Kepala Desa Galuga, Endang Sujana, mengatakan dana kompensasi Kabupaten Bogor tahun anggaran 2025 nilainya sebesar Rp1.145.086.250.
Baca Juga: Sudah Hadir di Depok! Kaizen Heritage Tempat Nongkrong Asyik Super Luas yang Buka 24 Jan Non-Stop
Dana ini diuraikan ke dalam tiga sub kegiatan, yakni BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebesar 60% atau Rp687.051.750, yang dialokasikan pada 2.270 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
"Setiap KPM menerima bantuan senilai Rp303.000, setelah pembulatan," ujarnya.
Lalu non BLT sebesar 35% atau Rp400.780.187, dari BOP (Biaya Operasional Penunjang) sebesar 5% atau Rp57.254.312. Penyaluran dilaksanakan dua hari dan dibagi menjadi dua zona.
"Zona 1 disalurkan pada hari ini (kemarin) untuk warga RT 01 hingga RT 07 untuk sebanyak 1.269 KPM . Lalu Zona 2 diberikan besok (hari ini) untuk warga RT 08 sampai dengan RT 13 sebanyak 1.001 KPM," ujarnya.
Dia menjelaskan pemberian dana kompensasi merupakan bentuk nyata perhatian Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap masyarakat yang terdampak keberadaan TPAS Galuga yang bukan merupakan dana pemulihan, melainkan dana penyelamatan TPA Galuga.
“Kami mewakili masyarakat Desa Galuga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi serta DLH Kabupaten Bogor atas perhatian dan dukungannya bagi warga kami,” ujarnya.
Camat Cibungbulang Agung Surachman Ali berharap dana pembaruan ini dapat digunakan secara bijak dan memberi manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga dana pendanaan ini menjadi dorongan bagi masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dan mendukung pengelolaan TPAS Galuga yang lebih baik,” ungkapnya.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan