RADARDEPOK.COM-Alih-alih terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sejumlah pemerhati lingkungan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk tidak abai kerusakan lingkungan khususnya di kawasan Puncak.
"Dengan terjadinya bencana alam di Sumatera, justru Pemkab Bogor jangan sampai lupa dan mengabaikan kerusakan lingkungan khususnya di kawasan Puncak. Pemkab Bogor harus berani menegakkan aturan lingkungan dan tata ruang dengan menertibkan bangunan-bangunan tanpa izin di kawasan pariwisata Puncak," kata Ketua Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Bogor (LPLHB), Yadi.
Menurut dia, lemahnya penegakan aturan lingkungan dan tata ruang oleh Pemkab Bogor terbukti dengan makin menjamurnya vila, resort, dan tempat wisata tanpa izin di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua dan Megamendung.
"Contohnya di Desa Citeko Kecamatan Cisarua, dalam kurun lima tahun terakhir muncul Kampung Ulin, Tiara Camp, dan Gayatri. Semua berdiri tanpa perizinan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. Mereka hanya bermodal Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PTPN. Sehingga beberapa bulan lalu mereka semua disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup," ungkapnya.
Yadi pun mendesak agar Pemkab Bogor tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. "Jangan sampai misalnya karena Kampung Ulin diduga dimiliki oleh mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan lantas Pemkab Bogor melakukan pembiaran. Ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan. Pejabat dan tokoh Bogor seharusnya memberikan teladan yang baik," tegasnya.
Diketahui, Kampung Ulin, Gayatri, maupun Tiara Camp berdiri di lahan PTPN 1 Regional 2 yang semula merupakan perkebunan teh.
Kondisi terkini lahan seluas 13 hektar tersebut telah disulap menjadi area komersial yang difungsikan sebagai wahana wisata outdoor, berupa area perkemahan, lapangan bola komersil, restoran, jalan yang dihotmix alias diaspal dan sebagainya.
Dari sisi aturan, lanjut Yadi, kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, telah lama dikenal sebagai paru-paru hijau dan kawasan penyangga ekosistem Jabodetabek. Sebagai wilayah strategis nasional, fungsi Puncak ditetapkan melalui Perpres No 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek sehingga ditetakan sebagai zona konservasi, resapan air, serta kawasan pertanian dan perkebunan yang menyokong ketahanan lingkungan dan pangan nasional.
Di samping itu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Tahun 2024-2042.
Disisi lain, Pemkab Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor berkomitmen mempertahankan dan meningkatkan lahan produktif di sektor pertanian serta perikanan demi mewujudkan swasembada pangan.
Baca Juga: BNPB Distribusikan Bantuan ke Tapanuli Tengah Via Udara Menggunakan Tiga Helikopter