Senin, 22 Desember 2025

Bunga Pinjol Awal Tahun jadi 0,3 Persen Per Hari, Turun Bertahap

- Senin, 13 November 2023 | 05:00 WIB
Ilustrasi pinjol atau pinjaman online. (Freepik)
Ilustrasi pinjol atau pinjaman online. (Freepik)

RADARDEPOK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menurunkan batas maksimum bunga pinjaman untuk Fintech P2P Lending atau bunga pinjol secar bertahap.

Mulai 1 Januari 2024, bunga pinjol turun menjadi 0,3 persen per hari dari sebelumnya sebesar 0,4 persen per hari.

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga: Safari Resort Taman Safari Bogor Punya Promo Diskon Selama November, Yuk Cek!

Dalam aturan tersebut, besaran bunga sebesar 0,3 persen per hari berlaku untuk pinjaman konsumtif. Sementara untuk pinjaman produktif, bunganya turun menjadi 0,1 persen per hari.

"Untuk Pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 tahun sejak 1 Januari 2024," bunyi informasi dalam surat edaran, Jumat (10/11).

OJK memastikan, seluruh penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga dalam memfasilitasi pendanaan tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, Terbesar di Asia Tenggara

Adapun SEOJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan.

"Dalam SE tersebut, diatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun, yakni 2024-2026," tulis OJK dalam SE yang baru diterbitkan.

Lebih lengkap berikut ini batas maksimum bunga pinjol dan denda keterlambatan yang akan menurun secara bertahap berlaku mulai 1 Januari 2024-2026:

Baca Juga: XL Axiata Perkuat Dukungan ke UMKM Perempuan, Pesantren, dan Komunitas Penyandang Disabilitas

Besaran bunga pinjol konsumtif

Tahun 2024
- Bunga pinjol konsumtif sebesar 0,3 persen per hari
- Denda keterlambatan pinjol konsumtif sebesar 0,3 persen per hari

Tahun 2025
- Bunga pinjol konsumtif sebesar 0,2 persen per hari
- Denda keterlambatan pinjol konsumtif sebesar 0,2 persen per hari

Tahun 2026 dan selanjutnya
- Bunga pinjol konsumtif sebesar 0,1 persen per hari
- Denda keterlambatan pinjol konsumtif sebesar 0,1 persen per hari

Besaran bunga pinjol produktif

Tahun 2024 - 2025
- Bunga pinjaman pinjol produktif sebesar 0,1 persen per hari
- Denda keterlambatan pinjol produktif sebesar 0,1 persen per hari

Tahun 2026 dan selanjutnya

- Bunga pinjol produktif sebesar 0,067 persen per hari
- Denda keterlambatan pinjol produktif sebesar 0,067 persen per hari.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BRI Warung Buncit Renovasi TK Adhyaksa XXI Jakarta

Jumat, 19 Desember 2025 | 22:08 WIB

Tumpeng BRI KC Pancoran, Turut Meriahkan HUT ke 130

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:54 WIB

BRI KC Depok Serahkan Ambulans ke Yayasan IMANI Care

Kamis, 18 Desember 2025 | 05:20 WIB

BRI Luncurkan Rebranding, Tetap Fokus di Segmen UMKM

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:40 WIB
X