RADARDEPOK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menurunkan batas maksimum bunga pinjaman untuk Fintech P2P Lending atau bunga pinjol secar bertahap.
Mulai 1 Januari 2024, bunga pinjol turun menjadi 0,3 persen per hari dari sebelumnya sebesar 0,4 persen per hari.
Aturan ini sebagaimana tertuang dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
Baca Juga: Safari Resort Taman Safari Bogor Punya Promo Diskon Selama November, Yuk Cek!
Dalam aturan tersebut, besaran bunga sebesar 0,3 persen per hari berlaku untuk pinjaman konsumtif. Sementara untuk pinjaman produktif, bunganya turun menjadi 0,1 persen per hari.
"Untuk Pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 tahun sejak 1 Januari 2024," bunyi informasi dalam surat edaran, Jumat (10/11).
OJK memastikan, seluruh penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga dalam memfasilitasi pendanaan tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, Terbesar di Asia Tenggara
Adapun SEOJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan.
"Dalam SE tersebut, diatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun, yakni 2024-2026," tulis OJK dalam SE yang baru diterbitkan.
Lebih lengkap berikut ini batas maksimum bunga pinjol dan denda keterlambatan yang akan menurun secara bertahap berlaku mulai 1 Januari 2024-2026:
Baca Juga: XL Axiata Perkuat Dukungan ke UMKM Perempuan, Pesantren, dan Komunitas Penyandang Disabilitas
Besaran bunga pinjol konsumtif
Tahun 2024
- Bunga pinjol konsumtif sebesar 0,3 persen per hari
- Denda keterlambatan pinjol konsumtif sebesar 0,3 persen per hari
Tahun 2025
- Bunga pinjol konsumtif sebesar 0,2 persen per hari
- Denda keterlambatan pinjol konsumtif sebesar 0,2 persen per hari
Tahun 2026 dan selanjutnya
- Bunga pinjol konsumtif sebesar 0,1 persen per hari
- Denda keterlambatan pinjol konsumtif sebesar 0,1 persen per hari
Besaran bunga pinjol produktif
Tahun 2024 - 2025
- Bunga pinjaman pinjol produktif sebesar 0,1 persen per hari
- Denda keterlambatan pinjol produktif sebesar 0,1 persen per hari
Tahun 2026 dan selanjutnya
- Bunga pinjol produktif sebesar 0,067 persen per hari
- Denda keterlambatan pinjol produktif sebesar 0,067 persen per hari.***
Artikel Terkait
Pembuktian Netralitas Jokowi jangan Sekedar Omongan, Pengamat: Mesti ada Aturan Tegas
Pengamat Sebut Intervensi Dinasti Politik Jokowi Merusak Tatanan Demokrasi
Ternak Syams Bersama Relawan Berikan 1000 Senyum Untuk Lansia
Pengamat: Keikutsertaan Gibran Berpotensi Pengaruhi Netralitas Alat Negara
Guru Besar Hukum Tata Negara Unad Sebut Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Cacat Legitimasi
MUI Keluarkan Fatwa Terbaru: Wajib Dukung Palestina, Haram Beli Produk Pendukung Israel
Isi Fatwa MUI Terbaru Tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina, dan Haram Beli Produk Pro Israel