RADARDEPOK.COM - Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina adalah wajib, dan Sebaliknya menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Fatwa ini ditetapkan pada Rabu, 08 November 2023 pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut, Jum’at (10/11/2023) di Kantor MUI Pusat, Jakarta dalam konferensi pers Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Terbaru: Wajib Dukung Palestina, Haram Beli Produk Pendukung Israel
Sebaliknya, Fatwa tersebut menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel merupakan kewajiban.
Bentuk dukungan terhadap perjuangan kepada Palestina dapat berupa pendistribusian zakat, infak, dan sedekah
“Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berada di lokasi sekitar muzakki (pemberi zakat). Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina, ” ungkap Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu membacakan isi fatwa tersebut.
Baca Juga: 9 Wahana Seru Minimania Puncak yang harus Sobat Depok Coba, Nomor Satu yang Paling Viral
Selain keputusan tersebut, fatwa ini juga berisi rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.
Berdasarkan fatwa tersebut, ia menambahkan, MUI menghimbau umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
“Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau masyarakat untuk menyebarluaskan fatwa ini, ” tegasnya.
Baca Juga: 3 Tempat Wisata Salju ini Dekat banget sama Depok, jangan Lupa Pakai Jaket Terbaru, ya!
Konferensi Pers tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, serta Bendahara MUI KH Rahmat Hidayat.
Selain itu MUI juga menghimbau agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi melalui PBB dan memberikan sanksi kepada Israel.
Artikel Terkait
Pelantikan MUI Tapos periode 2023 sampai 2028, Dorong Ulama Membuat Karya Ilmiah sebagai Dakwah
Thoha Goffar Kembali Pimpin MUI Cinere Depok
MUI Kecamatan Sawangan Masa Bakti 2023 sampai 2028, Lantik 33 Kepengurusan, Lanjutkan Program Rohani
Sekda Depok Supian Suri Ajak MUI Jaga Persatuan Saat Pemilu 2024
Diduga Nistakan Agama, MUI Dukung Kepolisian Penjarakan Dokter Richard Lee
Mulai Kekeringan! Pemkot Depok dan MUI Ajak Warga Salat Istisqa Serentak 4 Oktober 2023
MUI Keluarkan Fatwa Terbaru: Wajib Dukung Palestina, Haram Beli Produk Pendukung Israel