RADARDEPOK.com - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menilai tidak cukup atas pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengimbau agar tidak ada pihak yang mengintervensi pemilu.
Pernyataan tersebut dinilai sebatas imbauan yang tidak mempunyai kekuatan mengikat.
“Permintaan presiden yang cenderung imbauan itu tentu tidak cukup. Namanya imbauan tentu tidak memiliki kekuatan mengikat untuk memaksa semua penyelenggara dan pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu,” terang Jamiluddin di Jakarta pada Kamis, 9 November 2023.
Menurut Jamiluddin, presiden harus tegas dan konkret dengan menerbitkan payung hukum yang akan menjadi pegangan dan pedoman bagi seluruh alat negara untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Gak ada Lawan! Tempat Wisata Curug di Bogor ini punya Air Dingin dan Panas Alami dalam Satu Lokasi
“Karena itu, presiden harus tegas dengan mengeluarkan instruksi ke semua pihak yang berpotensi mengintervensi pemilu. Instruksi itu seyogyanya diikuti sanksi yang berat bagi pihak-pihak yang mengabaikan instruksi presiden,” kata Jamiluddin.
Jamiluddin menyebut beberapa lembaga khusus berkenaan isu netralitas pemerintah, seperti BIN, TNI, Polri, kementerian, lembaga kepresidenan, dan pemerintah daerah.
Lembaga tersebut perlu mendapat perhatian khusus untuk memperoleh instruksi dari presiden agar tetap netral karena berpotensi untuk mengintervensi pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu.
“Kalau semua lembaga tersebut mendapat instruksi dari presiden, setidaknya mereka akan berpikir panjang untuk mengintervensi pemilu. Apalagi kalau sanksinya diberikan secara tegas kepada mereka yang melakukan pelanggaran,” sambung Jamiluddin.
KPU dan Bawaslu juga harus menjaga netralitas. Sebab, bukan rahasia lagi KPU dan Bawaslu masih ada yang bermain mata dengan peserta pemilu.
Karena itu, presiden harus memastikan KPU dan Bawaslu tetap taat asas melaksanakan tugas dan fungsinya.
Dengan begitu, KPU dan Bawaslu di semua tingkatan tidak ada lagi yang tergoda dengan ajakan peserta pemilu untuk melakukan tindakan yang tidak netral.
"Jadi, presiden tidak cukup menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu. Presiden harus mengeluarkan instruksi dengan sanksi tegas kepada semua lembaga terkait yang potensial mengintervensi pemilu. Hanya dengan begitu, intervensi terhadap pemilu dapat diminimalkan,” pungkas mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.
Artikel Terkait
Benarkah Gibran Maju Cawapres Prabowo Gara gara PDIP Tolak Perpanjangan Jabatan Presiden Jokowi Tiga Periode?
Anies dan Ganjar Colek Jokowi Soal Netralitas Saat Makan Siang Bersama Tiga Capres
Bersama Jokowi Sejak di Solo, Jenderal Agus Subiyanto Calon Tunggal Panglima TNI
Ketua YLBHI: Jokowi Paling Bertanggungjawab atas Terjadinya Krisis Konstitusi
Pengamat BRIN Sebut Pemaksaan Politik Dinasti Jokowi Telah Hancurkan Demokrasi Rasional
Presiden Jokowi Groundbreaking Pembangunan PLTS PLN 50 MW di IKN Nusantara, Hadirkan 100 persen Energi Bersih
Pengamat: Keluarga Jokowi Terlena Kekuasaan, Elektabilitas Prabowo dan Gibran Makin Terpuruk