RADARDEPOK.COM - Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) Asep Hendro menyampaikan keluhan dan curahan hati (curhat) atas keresahan mereka karena kerap dituduh memproduksi knalpot yang menimbulkan kebisingan yang sering terjaring razia aparat kepolisian.
“Kami berharap standardisasi atau Standar Nasional Indonesia (SNI) dan regulasi terkait knalpot segera diterbitkan untuk mendukung industri knalpot lokal dan UMKM semakin berkembang,” kata Ketua AKSI Asep Hendro dalam keterangan tertulis, Kamis (8/2).
Asep mengatakan, jika SNI knalpot telah terbit, pihaknya menyatakan siap memenuhi standardisasi dan regulasi yang menjamin produk knalpot memenuhi SNI sehingga produk knalpot lokal semakin berdaya saing dengan ambang batas kebisingan yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Gelar Mobile Lagend Tournament, Gibran Center Depok ajak Milenial dan Gen Z Pilih Prabowo Gibran
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa produk knalpot lokal atau aftermarket banyak dikesankan sebagai knalpot brong yang tidak standar dan menyebabkan polusi suara.
Akibatnya, keberadaan knalpot produksi UMKM ini bisa dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
Akibat dari kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan dinilai tidak masuk kualifikasi SNI.
Baca Juga: JNE Raih Penghargaan Super Logistic Partner di Shopee Super Awards 2023
Padahal, kata Asep, razia yang digelar untuk menertibkan penggunaan knalpot brong belakangan ini justru berdampak kepada UMKM produsen knalpot. “Kami punya 20 brand serta 15 ribu karyawan yang saat ini sudah dirumahkan,” ujar Asep.
Padahal, pihaknya menjamin, knalpot yang diproduksi anggota AKSI sudah memenuhi regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ambang batas kebisingan dan dapat dijadikan sebagai acuan bagi industri untuk memproduksi knalpot.
Asep berharap berbagai instansi terkait seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin), KLHK, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan pihak Kepolisian dapat duduk bersama untuk merumuskan ketentuan knalpot yang sesuai dengan standar atau ber-SNI.
Baca Juga: Belanja Hemat Hanya di Informa Electronics Margonda Depok, Cashback Hingga Rp1,1 Juta
“Saya berharap segera ada SNI untuk knalpot, sehingga UMKM industri knalpot dapat kembali seperti semula bahkan bisa lebih meningkatkan omzet,” tandas Asep.
Pada kesempatan yang sama, MenkopUKM Teten Masduki menanggapi bahwa pelarangan knalpot aftermarket ini harus mempertimbangkan banyak hal termasuk kelangsungan industri UMKM knalpot.
Menurut MenkopUKM, ada potensi ekonomi yang luar biasa besar di bisnis knalpot ini. Terlebih, anggota AKSI sudah memiliki 20 brand knalpot lokal dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 15 ribu orang dan bisa berkembang karena masih ada sekitar 300 perajin knalpot dan brand knalpot yang bisa diajak bergabung dalam asosiasi.
Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,05 Persen di Tahun 2023
“Ini merupakan embrio industri otomotif yang harus kita kembangkan ke depan karena memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dan menyerap banyak tenaga kerja,” ujar Menteri Teten.
Menteri Teten mengatakan semua pihak terkait harus mulai mengatur penggunaan knalpot yang terstandardisasi SNI, karena hingga saat ini belum ada aturan baku mengenai hal itu.
Dari sekian banyak produk komponen otomotif, baru sembilan yang sudah tersertifikasi SNI, yang lainnya belum ada, termasuk knalpot ini.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Ini Dampak Jika Bearing Sepeda Motor Rusak
"Jadi dalam aturan, kita akan mencoba duduk barsama dengan stakeholder lain Badan Standardisasi Nasional (BSN), KLHK, Kemenperin, Kemenhub, dan Kepolisian untuk menyusun standardisasi produk otomotif knalpot, termasuk dengan Kemenhub yang akan menjadi penghubung dengan Kepolisian," pungkas Teten.***
Artikel Terkait
Sebelum Deklarasi Kebangsaan, Guru Besar UI Mengaku Mendapat Pesan Intimidasi
Nofel Saleh Hilabi dan Bajaj Bajuri Keliling Depok hingga Bekasi, Simak Penjelasannya
517 PPPK Diajukan Pemkot Depok ke Pemerintah Pusat, Ini Rincian Lengkap Setiap Formasi
Rumah Sakit Swasta Tagih Tunggakan Penanganan Covid 19, ARSSI Depok : Lagi Kami Data Nominalnya
Lintas Tokoh Kota Depok Ajak Coblos Wenny Haryanto di Pemilu 2024 : Udah Nggak Ada yang Laen!
Duduk di DPR RI, Nofel Saleh Hilabi Pastikan Gaji Tak Diambil bagi Warga hingga 3 program Andalan Untuk Memanusiakan Masyarakat
Harga Beras Depok Melonjak, Pedagang Akui Kemungkinan Adanya Faktor Pemilu : Iya Bisa Jadi!