RADARDEPOK.COM - Beberapa hari ke depan, pemerintah bersama Komisi VIII DPR bakal rapat maraton untuk menetapkan besaran biaya haji 2024.
Parlemen berupaya meningkatkan proporsi subsidi atau penggunaan nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menuturkan, pihaknya memahami usulan yang disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pada usulan itu, proporsi subsidi biaya haji sebesar 30 persen, sedangkan biaya yang ditanggung jemaah 70 persen.
Baca Juga: Karya Water Purifer Tenaga Surya dan Pengaman Transaksi Digital Raih Juara AHM Best Student
”Jadi, dalam usulan Kemenag, jemaah membayar Rp 73 juta,” katanya kemarin (14/11).
Seperti diketahui, Kemenag mengusulkan biaya haji sekitar Rp 105 juta per jemaah. Perinciannya, Rp 73 juta ditanggung jemaah dan Rp 32 juta diambil dari nilai manfaat pengelolaan dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut Marwan, usulan Kemenag tersebut didasari pada kemampuan keuangan di BPKH. Jika subsidi terlalu tinggi, dikhawatirkan uang hasil pengelolaan dana haji di BPKH tersedot cukup besar.
Baca Juga: DAM Helat Festival Vokasi Satu Hati 2024 Sasar Siswa dan Guru SMK, Ini Daftar Pemenangnya
Meski begitu, Marwan menyatakan akan menyoroti penentuan proporsi biaya langsung dan subsidi tersebut. ”Mungkin nanti bisa digeser menjadi 60:40 persen,” katanya.
Dengan begitu, jemaah menanggung 60 persen biaya haji dan sisanya 40 persen dari nilai manfaat dana haji.
Namun, lanjut Marwan, bisa juga nanti tetap menggunakan skema proporsi biaya haji 2023. Yaitu, jemaah menanggung 55 persen biaya haji.
Baca Juga: XL Axiata Kuasai Pasar di Madura, Selalu Jaga Kualitas Jaringan
Sisanya 45 persen biaya haji ditanggung nilai manfaat dana haji di BPKH. ”Nanti kami bahas dengan BPKH, uangnya cukup atau tidak,” tuturnya.
Secara khusus, dia mengkritisi kinerja BPKH dalam mengelola dana haji. Sebab, hasil pengelolaannya belum maksimal sehingga tidak bisa memberikan subsidi yang lebih besar kepada jemaah.
Persoalan lain yang bakal disoroti dalam pembahasan biaya haji adalah perincian komponen biaya haji.