RADARDEPOK.com - Sepeda motor merupakan salah satu moda transportasi utama bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan atau berpergian ke mana pun.
Dengan banyaknya jumlah sepeda motor di jalan raya, setiap pengendara harus mampu menjaga jarak aman dengan pengendara lain agar terhindar dari kecelakaan atau dapat melakukan antisipasi terhadap bahaya.
Kementerian Perhubungan telah membuat peraturan yang mengatur batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Namun, Polri juga memiliki rumus untuk menentukan jarak aman, yang dihitung berdasarkan kecepatan mobil yang berada di belakang mobil lain.
Baca Juga: Ikatan Motor Honda Karawang Gelar Kopdargab Sambut Bulan Ramadhan 1445 H
Rumus ini tercantum dalam buku saku yang berjudul "Panduan Praktis Berlalu Lintas" yang disebarkan secara gratis untuk umum. Di dalamnya terdapat panduan mengenai cara menjaga jarak berdasarkan kecepatan kendaraan.
Tentunya, tidak mudah untuk menjaga jarak aman dengan pengendara lain hanya berdasarkan feeling atau insting pengendara saja. Kita tidak tahu pasti apakah kita sudah menjaga jarak dengan aman atau belum.
Safety Riding Development Section Head PT Daya Adicipta Motora, Ludhy Kusuma menjelaskan cara paling mudah untuk menjaga jarak dengan pengendara di depan kita adalah dengan menggunakan jarak waktu atau gap dengan pengendara di depan.
Menurut Ludhy, jarak minimal adalah 2 detik, sementara jarak paling aman adalah antara 3-4 detik.
Baca Juga: BPS Pastikan Tidak Ada Kurma Israel yang Diimpor Indonesia, Berikut Negara Pemasoknya
Baca Juga: Menikmati Hidangan Berbuka Puasa dengan View yang Bikin Candu di Cafe yang Lokasinya Gak Jauh dari Jakarta
“Caranya adalah dengan menjadikan sesuatu benda atau titik patokan di samping jalan sebagai acuan waktu dalam menghitung gap tersebut. Ketika pengendara di depan kita melewati patokan tersebut, misalnya pohon, kita langsung mulai menghitung. Dalam waktu 3-4 detik kemudian, kita harus berada di pohon tersebut. Hal ini dapat dilakukan ketika berada pada posisi lalu lintas yang luas dan tidak terlalu padat dengan kendaraan. Namun, dalam keadaan lalu lintas yang macet, kita bisa menjaga jarak sekitar satu motor antara motor kita dengan motor yang di depan,” ujar Ludhy.
Dengan menjaga jarak yang aman, kita dapat mengantisipasi bahaya yang terjadi di depan kita, sehingga kita dapat mencegah terjadinya kecelakaan yang berpotensi mengancam kita.
Selalu gunakan helm, jaket, sarung tangan, dan sepatu saat berkendara sepeda motor untuk selalu #Cari_Aman.***
Artikel Terkait
Honda ADV Club Karawang Owner Gelar Anniversary ke-4, Bahas Pembentukan Kepengurusan
Honda PCX Indonesia (HPCI) Chapter Bogor Rayakan Anniversary ke 9
Honda EM1 e: dan EM1 e: PLUS Hadir di Trans Studio Mall Bandung dengan Beragam Keseruan
Pererat Tali Silaturahmi, Komunitas Honda CRF Karawang Rayakan Anniversary ke-5
Tampil Perdana, New Honda Stylo 160 Siap Pikat Pengunjung IIMS 2024
Kopdargab Paguyuban Honda Sonic Club Jawa Barat Digelar di Karawang
Umumkan 11 Pebalap Andalan 2024, Astra Honda Siap Lanjutkan Prestasi di Balap Internasional