Minggu, 21 Desember 2025

BPN Depok Inventarisasi Kawasan dan Tanah Terindikasi Terlantar, Ini yang Dilakukan

- Jumat, 1 September 2023 | 09:00 WIB
TUNJUKAN : Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok, Hodidjah saat menunjukan peta pertanahan di wilayahnya, Kamis (31/8) (BPN Depok)
TUNJUKAN : Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok, Hodidjah saat menunjukan peta pertanahan di wilayahnya, Kamis (31/8) (BPN Depok)

Prinsipnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Maka, pemberian hak tanah kepada individu atau badan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan publik dan mencegah kerugian bagi pihak lain,” tandas Hodidjah. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X