Minggu, 21 Desember 2025

BPN Depok Inventarisasi Kawasan dan Tanah Terindikasi Terlantar, Ini yang Dilakukan

- Jumat, 1 September 2023 | 09:00 WIB
TUNJUKAN : Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok, Hodidjah saat menunjukan peta pertanahan di wilayahnya, Kamis (31/8) (BPN Depok)
TUNJUKAN : Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok, Hodidjah saat menunjukan peta pertanahan di wilayahnya, Kamis (31/8) (BPN Depok)

RADARDEPOK.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok akan inventarisasi kawasan serta tanah terlantar di wilayahnya. Langkah ini dipertegas dengan terbentuknya pembentukan panitia.

Baca Juga: Rere Tati Sri Hardina Beri Bantuan Cat : Situ Pulo Depok jadi Kampung Warna Warni

Adapun, pemanfaatan lahan menjadi isu krusial dalam pertumbuhan populasi dan kebutuhan masyarakat di Kota Depok. Atas kondisi ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok bergerak dan langsung membentuk panitia guna melakukan inventarisasi.

Baca Juga: Ini dia Bank Bank Terbaik di Depok!!

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan menjelaskan, panitia khusus tersebut, tugasnya melakukan inventarisasi kawasan, dan tanah terindikasi terlantar di Kota Depok sebagai wilayah satelit Ibu Kota Negara.

Benar panitia sudah dibentuk. Keanggotaan juga telah ditetapkan,” kata Indra Gunawan kepada Radar Depok, Kamis (31/8).

Baca Juga: Realisasi Pajak Provinsi di atas 45 Persen, Bapenda Jabar Gencar Sosialisasi

Menurut Indra Gunawan, keputusan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Nantinya, panitia bertugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen hak atas tanah yang terindikasi tidak dimanfaatkan sebagaimana pemberian hak atas tanahnya. Sampai pada rencana pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan hingga pemeliharaan tanah secara faktual.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Tersangka, Mantan Suami Kedua Rina Lauwy Beberkan Kehidupan Keluarga

Nah, hasil dari peninjauan lapangan akan diberitahukan kepada pemegang hak untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan sampai pada upaya memelihara tanah yang dimiliki,” jelas dia.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok, Hodidjah menuturkan, objek inventarisasi juga termasuk tanah yang telah dikuasai dalam jangka waktu 180 hari kalender sejak diterbitkannya pemberitahuan.

Baca Juga: Pemkot Depok Bangun Sekretariat PLKB di Tapos, Abdul Mutolib : Sebagai Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Kembali kita tekankan bahwa kegiatan inventarisasi tanah terindikasi terlantar ini fokusnya pada pemanfataan untuk kesejahteraan masyarakat,” terang Hodidjah.

Bahkan, beber Hodidjah, hal itu selaras dengan nilai konstitusi dan tujuan pembangunan berkelanjutan pada Pasal 33 UUD RI 1945. Bahwa perlunya penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara demi kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Kelurahan Jatijajar Depok Terus Genjot Program RW Ramah Anak, Ini Caranya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X