Senin, 22 Desember 2025

SMP di Depok Pungli Rp1,75 Juta Per Murid, Disdik Turun Tangan

- Sabtu, 2 September 2023 | 07:00 WIB
ilustrasi pungli (Ist)
ilustrasi pungli (Ist)

RADARDEPOK.COM - Dunia pendidikan di Kota Depok tengah dikejutkan dengan adanya dugaan pungutan liar atau pungli yang dilakukan salah satu SMP swasta.

Baca Juga: Partai Demokrat Depok Copot Baliho Anies, Edi Sitorus : Salah Satu Bentuk Kecewa Kami

Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah mengetahui persoalan tersebut. Hingga kini, mereka masih menunggu klarifikasi dari sekolah yang diduga melakukan pungli tersebut.

Baca Juga: UIII Gelar Wisuda 72 Mahasiswa Berbagai Negara

Kepala Disdik Kota Depok, Siti Chaerijah membeberkan, pihaknya tengah melakukan pengecekan ke sekolah tersebut melalui bidang terkait.

"Sedang dicek oleh bidang SMP," ungkap Siti Chaerijah kepada Radar Depok, Kamis (1/9).

Baca Juga: Perkembangan Gerai UMKM Sinergia Tapos, Camat Tapos Terus Dorong Pembuatan Produk Baru

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Depok, Joko Sutrisno mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengecekan ke lokasi sekolah yang diduga melakukan pungli tersebut.

"Sedang kami cek," ujar Joko Sutrisno.

Baca Juga: Suka Nyanyi? Doyan Live Musik? Kuliner Kafe ini Tepat untuk Kalian Warga Depok

Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menjelaskan, apabila pungli itu terbukti dilakukan SMP tersebut, bisa saja Disdik Kota Depok memberikan sanksi administratif hingga berujung penutupan.

"Sanksi administratif bertingkat, mulai dari teguran sampai yang paling berat pencabutan ijin dan penutupan," ungkap Ade Supriyatna.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 2 September 2023: Sagitarius Menemukan Cinta Sejati, Scorpio Dipenuhi Ide

Menurut Ade Supriyatna, sanksi penutupan merupakan sanski terberat yang telah diatur dalam Perda pendidikan. Dalam penerapannya, sanksi itu akan diberikan secara bertingkat.

"Rincian biaya di luar yang dijelaskan pihak sekolah ketika peserta didik masuk ke sekolah tersebut, bisa disebut pungli," terang Ade Supriyatna.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X