Senin, 22 Desember 2025

Melek Finansial Cara Cermat Tangkal Godaan Pinjaman Online

- Sabtu, 2 September 2023 | 13:15 WIB
 Universitas Indonesia (UI) saat melakukan kegiatan pengabdian masyarakat (pengmas) di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. (UI)
Universitas Indonesia (UI) saat melakukan kegiatan pengabdian masyarakat (pengmas) di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. (UI)

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Lomba Dikmas Jadi Wadah Berkreasi

Fenomena tersebut disampaikan Karin Amelia Safitri, dosen program studi (Prodi) Administrasi Asuransi dan Aktuaria, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia (UI) saat melakukan kegiatan pengabdian masyarakat (pengmas) di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, khususnya di Kelurahan Pulau Panggang, pada 19 Agustus 2023 lalu.

Pengmas dengan tema "Waspada Pinjaman Online Ilegal" diketuai oleh Karin, terdiri dari tiga orang dosen dan dua mahasiswa. Kegiatan pengmas yang dilakukan dalam 1 hari tersebut ditujukan kepada masyarakat di Kelurahan Pulau Panggang yang berpenduduk 2.289 orang.

Penduduk di pulau seluas 0,09 km2 ternyata ada yang terbelit pinjol, sehingga perlu dicarikan solusi dan pengetahuan agar tetap waspada terhadap pinjol.

Baca Juga: Rekonstruksi Anak Bunuh Ibu di Depok, Pelaku Lupa Jumlah Tusukan

Mereka diedukasi bahwa jika memang pernah terlibat dengan pinjol ilegal, maka solusinya adalah membuat pengaduan ke OJK. Lalu, bagi masyarakat lainnya yang belum pernah berurusan dengan pinjol ilegal.

Mereka mendapat edukasi dari tim Vokasi UI yang membedah ciri-ciri pinjol ilegal. Karin berpendapat, beberapa ciri -ciri pinjol ilegal, di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal. "Tidak memiliki izin di OJK, serta meminta akses terhadap data pribadi,” kata dia. 

Pelaksanaan kegiatan pengmas tersebut diharapkan membawa dampak positif bagi peserta, sehingga mereka menjadi lebih waspada dan cerdas dalam mendeteksi dan memahami bahaya pinjol ilegal.

Baca Juga: Kota Depok Masuk Nominasi ASA 2023

Suryani (45 th), salah seorang ibu rumah tangga di Pulau Panggang, menyatakan bahwa sosialisasi mengenai bahaya pinjaman online ilegal tersebut memberikan wawasan baru baginya.

Ia menuturkan, adanya sosialisasi ini membuat kami lebih mawas diri terhadap pinjol yang mencurigakan, sehingga kami juga tidak terjebak dengan pinjol yang tidak terdaftar di OJK tersebut.

Padang Wicaksono, Direktur Program Pendidikan Vokasi UI, mendukung program pengmas yang dilakukan di Pulau Panggang tersebut.

Baca Juga: Harga Beras Naik, Warga Depok mulai Mengeluh

Menurutnya, pinjol ilegal yang saat ini banyak bermunculan di berbagai iklan dapat membahayakan masyarakat yang belum memiliki cukup pengetahuan tentang risiko di baliknya.

“Saya berharap agar masyarakat Pulau Panggang dapat menerima manfaat sebanyak-banyaknya dari program pengmas yang diberikan dosen-dosen Vokasi UI,” ujar Padang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
X