Senin, 22 Desember 2025

Melek Finansial Cara Cermat Tangkal Godaan Pinjaman Online

- Sabtu, 2 September 2023 | 13:15 WIB
 Universitas Indonesia (UI) saat melakukan kegiatan pengabdian masyarakat (pengmas) di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. (UI)
Universitas Indonesia (UI) saat melakukan kegiatan pengabdian masyarakat (pengmas) di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. (UI)

RADARDEPOK.COM - Pinjaman online (pinjol) mulai dikenal publik Indonesia sekitar tahun 2016. Kemunculan lembaga keuangan digital, khususnya pinjol sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan akses keuangan dengan lebih mudah.

Saat itu, pinjol lebih sering dipergunakan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan dukungan finansial bagi bisnisnya, tanpa harus menyerahkan jaminan atau agunan.

Sebelum akrab dengan pinjol, masyarakat lebih dulu diperkenalkan dengan istilah financial technology (fintech), yakni jenis layanan keuangan dengan teknologi sebagai basis operasionalnya.

Baca Juga: Partai Demokrat Depok Copot Baliho Anies, Edi Sitorus : Salah Satu Bentuk Kecewa Kami

Bila merujuk pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech adalah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi.

Di Indonesia, ada beberapa jenis perusahaan fintech mulai dari crowdfunding, microfinancing, digital payment system, peer to peer (P2P) lending dan juga aggregator. P2P lending adalah layanan pinjam-meminjan uang.

Pada 2018, OJK mengumumkan bahwa ditemukan setidaknya ada 227 perusahaan startup P2P lending yang tidak terdaftar di OJK. Pada 2019, OJK mencatat terdapat 127 pinjol terdaftar dan diawasi OJK, dan 1477 pinjol ilegal.

Baca Juga: Harus Ditindak! 40 Pabrik Sumbang Polusi Udara di Depok, Sekda Keluarkan SE

OJK mengimbau startup P2P lending atau pinjol wajib melakukan pendaftaran dan mengurus izin ke OJK.

Pinjol yang mula-mula hadir bagai dewa penyelamat, belakangan lebih sering dekat dengan berita negatif akibat mulai banyak korban terbelit utang.

Jumlah perusahaan aplikasi pinjol menjamur di masyarakat, terdapat pula aplikasi pinjol yang ilegal atau yang tidak memiliki izin dari OJK.

Baca Juga: Hasil Rekonstruk Anak Bunuh Orangtua di Depok : Nyawa Ibu Hilang di Adegan 15

Ditambah pula oleh kurangnya payung hukum yang kuat, sehingga membuat layanan pinjol tersebut cenderung beroperasi ke arah negatif.

Data Kominfo mengungkapkan bahwa sepanjang 2019-2021, OJK mencatat lebih dari 19.000 pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal.

Data tersebut terbagi atas 47% pelanggaran berat dan sisanya tergolong pelanggaran ringan/sedang. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan pengguna pinjol tertinggi, diikuti oleh Jawa Barat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
X