RADARDEPOK.COM - Pinjaman online (pinjol) mulai dikenal publik Indonesia sekitar tahun 2016. Kemunculan lembaga keuangan digital, khususnya pinjol sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan akses keuangan dengan lebih mudah.
Saat itu, pinjol lebih sering dipergunakan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan dukungan finansial bagi bisnisnya, tanpa harus menyerahkan jaminan atau agunan.
Sebelum akrab dengan pinjol, masyarakat lebih dulu diperkenalkan dengan istilah financial technology (fintech), yakni jenis layanan keuangan dengan teknologi sebagai basis operasionalnya.
Baca Juga: Partai Demokrat Depok Copot Baliho Anies, Edi Sitorus : Salah Satu Bentuk Kecewa Kami
Bila merujuk pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech adalah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi.
Di Indonesia, ada beberapa jenis perusahaan fintech mulai dari crowdfunding, microfinancing, digital payment system, peer to peer (P2P) lending dan juga aggregator. P2P lending adalah layanan pinjam-meminjan uang.
Pada 2018, OJK mengumumkan bahwa ditemukan setidaknya ada 227 perusahaan startup P2P lending yang tidak terdaftar di OJK. Pada 2019, OJK mencatat terdapat 127 pinjol terdaftar dan diawasi OJK, dan 1477 pinjol ilegal.
Baca Juga: Harus Ditindak! 40 Pabrik Sumbang Polusi Udara di Depok, Sekda Keluarkan SE
OJK mengimbau startup P2P lending atau pinjol wajib melakukan pendaftaran dan mengurus izin ke OJK.
Pinjol yang mula-mula hadir bagai dewa penyelamat, belakangan lebih sering dekat dengan berita negatif akibat mulai banyak korban terbelit utang.
Jumlah perusahaan aplikasi pinjol menjamur di masyarakat, terdapat pula aplikasi pinjol yang ilegal atau yang tidak memiliki izin dari OJK.
Baca Juga: Hasil Rekonstruk Anak Bunuh Orangtua di Depok : Nyawa Ibu Hilang di Adegan 15
Ditambah pula oleh kurangnya payung hukum yang kuat, sehingga membuat layanan pinjol tersebut cenderung beroperasi ke arah negatif.
Data Kominfo mengungkapkan bahwa sepanjang 2019-2021, OJK mencatat lebih dari 19.000 pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal.
Data tersebut terbagi atas 47% pelanggaran berat dan sisanya tergolong pelanggaran ringan/sedang. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan pengguna pinjol tertinggi, diikuti oleh Jawa Barat.
Artikel Terkait
Rekomendasi 6 Tempat Wisata Keren di Kepulauan Seribu, Wajib Dikunjungi Sobat Depok, nih!
Rekomendasi 5 Tempat Wisata Bawah Laut di Indonesia, Cocok Banget buat Sobat Depok yang Suka Snorkeling
Rekomendasi 5 Tempat Wisata Edukasi Gratis di Depok, Liburan Asyik dan Kamu gak harus mikirin Biaya
Tempat Wisata Anak Gratis yang hanya 2 Jam dari Depok, ada Spiderman dan Supermen, Loh!
Doyan Nyemil? Lokasi Kue Basah ini Selalu jadi Andalan Wisata Kuliner Orang Depok
5 Tempat Wisata Keren di Puncak, pas banget buat Pengantin Baru Depok
Tempat Wisata Camping Paling Hits Tahun ini, Lokasinya hanya 2 Jam dari Depok