Senin, 22 Desember 2025

Membandel, Warga Pembakar Sampah Disidak Aparatur Kecamatan Tapos Depok : Ini Pesan Abdul Mutolib

- Kamis, 7 September 2023 | 13:00 WIB
TINJAU : Aparatur Kecamatan Tapos memberikan edukasi kepada warga RT6/20, Kelurahan Sukatani terlkait polusi udara. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
TINJAU : Aparatur Kecamatan Tapos memberikan edukasi kepada warga RT6/20, Kelurahan Sukatani terlkait polusi udara. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM Aparatur Kecamatan Tapos turun tangan menindaklanjuti laporan warga RW20, Kelurahan Sukatani, terkait pencemaran lingkungan dari pembakaran sampah. Warga diberi pemahaman agar aktivitas ini dihentikan.

Baca Juga: Kejari Depok Luncurkan Jaksa Masuk Pasar, Ternyata Ini yang Dilakukan

"Kami mengedukasi masyarakat di lingkungan RT6/20 Sukatani sekaligus memberi ultimatum agar tidak membakar kembali sampah," tutur Camat Tapos, Abdul Mutolib kepada Radar Depok, Rabu (6/9).

Abdul Mutolib tak sendiri. Ia juga mengajak Lurah, Babinsa Bhabinkamtibmas, Satpol PP Kecamatan, para ketua RT, RW serta beberapa warga setempat dalam mengedukasi masyarakat.

Baca Juga: Program Ngaso Ala Pesantren Arafa Depok, Bahas Isu Krusial Solusi Umat dan Kebangsaan

"Dengan tidak membakar sampah kita dapat mengurangi polusi udara dan memperbaiki kualitas udara yang dihirup," ucap Abdul Mutolib.

Pasca kegiatan ini, pihaknya juga meminta RT RW melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing.

Baca Juga: Pangkostrad Tinjau Latihan Bersama Wirrajaya Ausindo TA 2023

Hal ini agar kedepan tidak ada lagi warganya yang membakar sampah dan menumbang polusi udara khusunya di Kecamatan Tapos,” ujar Abdul Mutolib.

Hal ini juga sejalan dengan Instruksi Walikota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang diterbitkan tanggal 31 Agustus.

Baca Juga: Mengenal Anggota Parlemen Remaja Asal Depok, Cen Mei Im Husnul Keisya, Ditolak Penjaga Alun Alun : Bagian 2

Dalam Inwal tersebut memuat arahan yang perlu dilakukan setiap Perangkat Daerah (dinas), camat, lurah, dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok,” kata dia.

Walaupun, Kata Abdul Mutolib, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dinilai baik berdasarkan sistem penghitungan Air Quality Monitoring System (AQMS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun juga harus tetap waspada terhadap penyakit yang disebabkan oleh kualitas udara yang buruk, seperti pneumonia dan ISPA.

Baca Juga: Mengenal Anggota Parlemen Remaja Asal Depok, Cen Mei Im Husnul Keisya, Ditolak Penjaga Alun Alun : Bagian 2

"Kami juga minta masyarakat untuk memasifkan kembali Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," kata Abdul Mutolib.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X