RADARDEPOK.COM - DPD Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) DKI Jaya dan Sekitarnya yang menaungi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Banten mengadakan forum silaturahmi dan diskusi di Hotel Arosa, Bintaro, Jakarta, Rabu (6/9).
Forum silaturahmi dan diskusi itu turut dihadiri Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) KR 1, Roberto Akyuwen dan Ketua Umum Perbarindo, Tedy Alamsyah.
Ketua DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya, Henry Palthy mengatakan, forum diskusi dan silaturahmi itu turut membahas soal pengesahan UU P2SK yang tentu aka berdampak pada keberlangungan BPR ataupun BPRS.
Baca Juga: Kejari Depok Luncurkan Jaksa Masuk Pasar, Ternyata Ini yang Dilakukan
"Hari ini, kita berkumpul untuk membahas peluang dan tantangan yang dihadapi oleh industri BPR atau BPRS di Indonesia, terutama setelah pengesahan UU P2SK dan implementasi kebijakan penguatan serta konsolidasi BPR/S yang telah diterapkan," kata dia kepada Radar Depok.
Henry Palthy menuturkan, kegiatan itu diikuti Direksi dan PSP dari 40 BPR maupun BPRS yang merupakan anggota DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya dengan modal Inti dibawah Rp6 miliar.
"Dan dari 40 BPR dan BPRS yang diundang terkonfirmasi hadir 66 Direksi, Komisaris dan PSP dari 34 BPR dan BPRS," terang dia.
Baca Juga: Peringati Hari Pelanggan, PT DAM Sapa Konsumen Setia Honda
Menurut dia, forum silaturahmi dan diskusi tersebut didasari pada sejumlah regulasi seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan OJK Nomor 66 Tahun 2016, Surat Edaran OJK Nomor 8 Tahun 2016 dan Surat Edaran OJK Nomor 1 Tahun 2017.
"Dimana, sebagian berisi ketentuan-ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bagi BPR dan BPRS. Perlu diketahui pemenuhan modal minimum merupakan salah satu aspek kunci dalam regulasi perbankan, termasuk untuk Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS)," papar Henry Palthy.
Sekretaris DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya, Gatot Mahmuri menerangkan, pemenuhan modal minimum itu penting untuk memastikan kestabilan dan keamanan lembaga keuangan serta melindungi kepentingan nasabah. Sebab, pemenuhan modal minimum adalah kewajiban yang harus dipatuhi setiap BPR dan BPRS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Upaya Kelurahan Cimpaeun Tekan Angka Stunting, Cipatakan Lahan P2L di Samping Gedung Kelurahan
"Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa BPR atau BPRS memiliki jumlah modal yang cukup untuk menanggung risiko-risiko yang mungkin timbul dalam operasional mereka. Pemenuhan modal minimum adalah salah satu elemen yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan BPR atau BPRS.
Oleh karena itu, manajemen dan pemegang saham BPR atau BPRS harus selalu memantau modal mereka secara cermat dan bekerja sama dengan otoritas pengawas untuk memastikan bahwa kewajiban ini dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku," beber dia.
Sejauh ini, sebut Gatot, pemenuhan modal inti BPR dan BPRS yang tergabung dalam DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya meningkat dari Rp13,3 miliar pada Tahun 2021 menjadi Rp15,5 miliar pada Tahun 2023.
Artikel Terkait
23 Tahun BPR Sukma Kemang Agung Bertabur Prestasi
33 Tahun BPR Panca Dana Penuh Kebahagiaan
Perbarindo Komisariat Depok Punya Ketua Baru : Teti Ofianti Pastikan Bangun Insan BPR Berkualitas
Nabung di PT BPR NBP 19 Bisa Raih Motor Hingga Mobil, Tunggu Apa Lagi!
43 BPR di Jabodetabekten Sabet Berbagai Penghargaan Infobank Award 2023