“PPPSRS bertanggung jawab atas pengelolaan dan kepemilikan bersama atas barang bersama dan tanah bersama. PPPSRS berwenang untuk melakukan tindakan hukum seperti perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah bersama yang telah habis masa berlakunya,” tandas Riyanto S Tosse. ***
Artikel Terkait
Mengemudi dengan Percaya Diri: Pilihan Terbaik Kursus Stir Mobil di Depok
Liburan Seru untuk Warga Kota Depok: Taman Budaya Sentul Menawarkan Aktivitas Luar Biasa
7 Tempat Wisata di Tangerang Selatan yang Wajib Dikunjungi: Liburan Seru untuk Warga Kota Depok
Kumfish Indonesia Raih Top 5 Community se Indonesia, Wakili Depok pada Merry Riana Enterpreneur Of The Year
Anggota Komisi VIII DPR RI, Nur Azizah Tamhid Usulkan Madrasah di Depok Ditambah
Situ Menyusut Saat El Nino, DPUPR Kota Depok Lakukan Normalisasi
Polisi Temukan Pesan Kasus Ibu Anak Meninggal jadi Kerangka di Cinere Depok, Ini Isinya
Gegara Polusi, Sekolah dan Puskesmas di Depok Jalani Pengukuran Kualitas Udara
52 Siswa SMA Lazuardi Ikut In Field Camp, Ini Kegiatan yang Dilakukan